LUTIM – DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian jawaban fraksi-fraksi atas pendapat Bupati terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Selasa (19/5/2026). Dua ranperda yang dibahas masing-masing tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Paripurna yang berlangsung di ruang sidang utama DPRD ini menjadi ruang adu gagasan antarfraksi dalam merespons arah kebijakan pemerintah daerah, terutama terkait perlindungan tenaga kerja lokal dan penguatan sektor pertanian.
Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Aripin, menyampaikan sikap tegas partainya terhadap Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal. Dalam pandangannya, keberpihakan terhadap pekerja lokal harus menjadi prioritas di tengah derasnya arus investasi dan perkembangan industri di daerah.
“Fraksi Golkar secara konsisten menegaskan komitmennya untuk menjadi garda terdepan dalam memperjuangkan dan melindungi hak-hak tenaga kerja lokal, serta memperjuangkan kearifan lokal masyarakat tanpa diskriminasi,” ujar Aripin di hadapan peserta rapat.
Ia menegaskan, komitmen tersebut tidak berhenti pada pernyataan politik semata, tetapi telah diwujudkan melalui fungsi pengawasan yang ketat, keterlibatan dalam pembentukan regulasi daerah, hingga dorongan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Salah satu poin yang disorot Fraksi Golkar adalah target rekrutmen tenaga kerja lokal hingga 80 persen di perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Luwu Timur. Menurut Aripin, kebijakan ini penting agar masyarakat lokal tidak hanya menjadi penonton di daerahnya sendiri.
Selain itu, Fraksi Golkar juga menekankan pentingnya pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak pekerja. Mulai dari kepatuhan perusahaan terhadap regulasi ketenagakerjaan hingga perlindungan tenaga kerja dari pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga didorong untuk lebih aktif meningkatkan kompetensi tenaga kerja lokal. Aripin menyebut, peningkatan keterampilan melalui pelatihan menjadi hal mendesak agar pekerja lokal mampu bersaing di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi, dan transformasi industri yang terus bergerak cepat.
“Pekerja lokal harus dipersiapkan dengan baik, agar tidak tertinggal dan mampu mengambil peran dalam setiap peluang kerja yang ada,” tegasnya.
Rapat paripurna ini akan menjadi bagian dari rangkaian pembahasan lanjutan sebelum kedua ranperda tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah. DPRD bersama pemerintah daerah diharapkan dapat merumuskan regulasi yang tidak hanya berpihak pada masyarakat, tetapi juga implementatif di lapangan. (*)







Komentar