oleh

Paripurna DPRD Lutim, PDIP Dorong Perlindungan bagi Tenaga Kerja Lokal

LUTIM – Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur yang digelar pada 19 Mei 2026 menjadi ruang penting bagi fraksi-fraksi untuk menyampaikan pandangan akhir terhadap dua rancangan peraturan daerah (Ranperda), yakni tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal serta Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Dalam rapat tersebut, Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya, Ambrosius Boroallo, menyoroti sejumlah poin krusial, khususnya terkait perlindungan tenaga kerja lokal. Salah satu yang ditekankan adalah pentingnya perumusan definisi yang jelas agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Menurut Ambrosius, tenaga kerja lokal perlu didefinisikan secara tegas sebagai penduduk yang berdomisili dan memiliki identitas kependudukan sah di Kabupaten Luwu Timur, serta memenuhi kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan sesuai kebutuhan sektor pekerjaan. Dengan definisi tersebut, tenaga kerja lokal diharapkan mendapat prioritas dalam setiap kegiatan usaha, investasi, maupun pembangunan di wilayah Luwu Timur.

Selain itu, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti pentingnya prinsip keadilan dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Mereka menekankan bahwa perlindungan terhadap tenaga kerja lokal harus mencakup upaya pencegahan diskriminasi, sekaligus memastikan adanya kesempatan yang proporsional bagi masyarakat lokal untuk terlibat dalam dunia kerja.

“Penguatan pengawasan ketenagakerjaan menjadi kunci agar kebijakan ini tidak hanya normatif, tetapi benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ujar Ambrosius dalam penyampaiannya.

Tak hanya itu, aspek mekanisme pelaksanaan dan pengawasan juga menjadi perhatian. Fraksi PDI Perjuangan menilai perlu adanya pengaturan sistem yang jelas serta koordinasi lintas sektor agar regulasi yang disusun tidak berhenti sebatas dokumen, tetapi dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan.

Mereka juga mengingatkan bahwa kewenangan pemerintah daerah dalam sektor ketenagakerjaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karena itu, perangkat daerah diharapkan mampu menjalankan fungsi tersebut secara optimal sesuai kebutuhan lokal.

Di sisi lain, Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal harus diatur secara tegas dalam Ranperda. Hal ini dinilai sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban perusahaan menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping serta melakukan alih pengetahuan kepada tenaga kerja lokal.

Melalui pandangan ini, Fraksi PDI Perjuangan berharap Ranperda yang tengah dibahas tidak hanya menjadi regulasi formal, tetapi mampu memberikan perlindungan nyata sekaligus membuka peluang kerja yang lebih luas bagi masyarakat Luwu Timur. (*)

Komentar