MALILI — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil mengungkap praktek pembuatan uang palsu di salah satu Universitas ternama di Kota Makassar baru-baru ini.
Pasca terbongkar, hal itu justru menjadi pemicu keresahan di kalangan masyarakat.
Secara khusus di media sosial saat ini, masyarakat ramai-ramai membahas kejadian ini dan menunjukkan cara mengecek uang palsu dengan membelah lembaran uang.
Menanggapi fenomena tersebut, Polres Luwu Timur melalui Kasubsi Humas, Bripka A.Muh.Taufik mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan metode membelah, menyobek, atau cara serupa lainnya dalam mengecek keaslian uang.
“Cara ini tidak dibenarkan dan dapat melanggar hukum. Masyarakat diharapkan menggunakan metode 3D: dilihat, diraba, dan diterawang, untuk memastikan keaslian uang rupiah,” jelas Taufik dalam keterangan resminya, Selasa (24/12/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa tindakan seperti membelah atau merusak uang rupiah bertentangan dengan Pasal 25 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
“Setiap orang yang dengan sengaja merusak, memotong, menghancurkan, atau mengubah rupiah untuk merendahkan kehormatannya sebagai simbol negara dapat dikenakan pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menemukan uang palsu atau merasa curiga terhadap keasliannya untuk segera melapor.
“Silakan datang ke kantor polisi atau bank terdekat untuk mendapatkan bantuan pengecekan,” tambahnya.
Kasubsi Humas Polres Luwu Timur berharap masyarakat lebih bijak dan berhati-hati dalam menangani uang rupiah demi menjaga kehormatannya sebagai simbol negara. (*)
Komentar