Jakarta β Kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meski ditengah pandemi covid-19, para PNS tetap akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR).
Rencananya, THR bagi para PNS akan dicarikan paling cepat 10 hari kerja sebelum hari Lebaran. Tahun ini, Lebaran diperkirakan jatuh pada 24 Mei. Artinya, PNS sudah dapat menerima THR paling cepat Jumat pekan depan.
βTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya,β tulis Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima wartawan.
Sebelumnya, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono menambahkan secara mekanisme, pencairan THR akan diberikan usai satuan kerja (satker) di masing-masing instansi memberikan laporan kepada Kementerian Keuangan. Satker bisa mengajukan setelah PMK diterbitkan. (*)
Komentar