oleh

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur Serahkan Ranperda APBD 2024 kepada DPRD

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur untuk dibahas.

Penyerahan dokumen perencanaan pembangunan Luwu Timur ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Luwu Timur, Bahri Suli, yang mewakili Bupati Luwu Timur, kepada Hj. Harisa Suharjo dalam Sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Selasa (12/09/2023).

Sebelum menyerahkan dokumen tersebut, Bahri Suli juga menyampaikan jawaban Bupati terhadap pandangan umum dari berbagai fraksi di DPRD Luwu Timur terkait Ranperda mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Berikut adalah struktur Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan oleh Bahri Suli:

Pendapatan: Rp 1.750.034.301.895,00 (Satu Triliun Tujuh Ratus Lima Puluh Miliar Tiga Puluh Empat Juta Tiga Ratus Satu Ribu Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Rupiah).

Belanja: Rp 1.821.491.221.286,00 (Satu Triliun Delapan Ratus Dua Puluh Satu Miliar Empat Ratus Sembilan Puluh Satu Juta Dua Ratus Dua Puluh Satu Ribu Dua Ratus Delapan Puluh Enam Rupiah).

Pembiayaan Netto: Rp 71.456.919.391 (Tujuh Puluh Satu Miliar Empat Ratus Lima Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Belas Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Rupiah).

“Dengan ini, Ranperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 secara umum telah disampaikan sebagai bahan pembahasan lebih lanjut,” ungkap Bahri Suli.

Selanjutnya, Bupati memerintahkan kepada seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) beserta jajaran mereka untuk serius dalam mengikuti seluruh proses pembahasan Ranperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

“Diharapkan pembahasan Ranperda mengenai Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan APBD Tahun Anggaran 2024 ini dapat selesai sesuai jadwal yang telah ditetapkan, dan selanjutnya bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD,” tutup Bahri Suli.

Sidang Paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Luwu Timur, Muh. Siddiq BM, dan telah memenuhi kuorum.

Komentar