oleh

Perusahaan di Luwu Timur Diharuskan Mempekerjakan Penyandang Disabilitas untuk Mendorong Kesetaraan

NARASI TANA LUWU – Anggota DPRD Luwu Timur, Ramna Minggus, mendorong perusahaan-perusahaan di Kabupaten Luwu Timur untuk mempekerjakan individu dengan disabilitas. Inisiatif ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan kesempatan kerja serta mendorong inklusi di tempat kerja.

Setelah melakukan kunjungan kerja ke Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) RI pada Sabtu (13/7/2024), Ramna menyatakan bahwa, “Prinsip-prinsip hak asasi manusia menjamin hak setiap orang, termasuk penyandang disabilitas, untuk mendapatkan pekerjaan.”

Pemerintah telah menetapkan regulasi untuk mendukung ini, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Undang-undang ini menjelaskan hak dan kewajiban penyandang disabilitas, termasuk hak mereka untuk bekerja dan mendapatkan akses yang setara dalam peluang pekerjaan.

Ramna menjelaskan bahwa ada banyak keuntungan bagi perusahaan yang mempekerjakan karyawan disabilitas. Pertama, hal ini bisa meningkatkan keragaman di tempat kerja, membawa berbagai latar belakang dan pengalaman yang berbeda ke dalam tim. Ini bisa memperkaya perspektif dan mempengaruhi pengambilan keputusan bisnis secara positif.

Kedua, perusahaan yang mempekerjakan karyawan disabilitas dapat meningkatkan citra perusahaan sebagai entitas yang bertanggung jawab secara sosial. Konsumen dan masyarakat cenderung lebih menghargai perusahaan yang mengadopsi praktik manajemen yang inklusif dan progresif.

“Mempekerjakan penyandang disabilitas juga membantu mengurangi tingkat pengangguran di antara mereka, yang sering menghadapi kesulitan dalam mendapatkan pekerjaan,” tambah Ramna.

Namun, dia juga menekankan bahwa perusahaan perlu mempersiapkan diri untuk menyediakan fasilitas dan dukungan yang diperlukan bagi karyawan disabilitas. Ini termasuk aksesibilitas fisik di tempat kerja, pelatihan khusus, dan pengaturan kerja yang fleksibel sesuai kebutuhan individu.

“Dengan demikian, mempekerjakan karyawan disabilitas bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga kesempatan bagi perusahaan untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan menghormati hak asasi manusia,” ujar Ramna.

Komentar