NARASITANALUWU.CO.ID, LUWU TIMUR- Dicabutnya Rekomendasi terkait Persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pemerintah Provinsi sulawesi selatan dinilai sebagai bentuk penghambatan Investor yang akan melakukan investasi di Kabupaten Luwu Timur.
sesuai surat rekomendasi pembatalan PKKPR yang dikeluarkan oleh pemprop Sulsel tgl 20 oktober 2022 yang di tandatangani atas Nama gubernur sulsel oleh kepala Dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu pemprop Sulsel, Sulkaf Latif.
Najamuddin Anggota DPRD Luwu Timur yang dimintai tanggapannya oleh wartawan dengan tegas menyatakan bahwa pencabutan PKKPR oleh pemprop Sulsel adalah bentuk penghambatan ruang gerak para Investor untuk melakukan investasi di Luwu Timur Sulsel dalam rangka rencana pembangunan Smelter di Desa pasi pasi, wewangriu dan Harapan kecamatan Malili.
Menurut Najamuddin, pemprop Sulsel seharusnya memberikan dukungan kepada semua investor yang ingin berinvestasi di Sulsel, bukan menghambat dengan alasan yang tidak jelas.
“Saya tidak bisa membayangkan jika Pembangunan Smelter yang rencananya akan di bangun di Malili Luwu Timur, ribuan pencari kerja akan terserap yang tentunya peningkatan ekonomi masyarakat Sulsel khususnya Luwu Timur akan meningkat, ini yang harus dipikirkan pemprop, jangan sebaliknya,” Kata Najamuddin.
Jika merunut PKKPR yang dikeluarkan Pemprop Sulsel, kata Najamuddin, seharusnya melihat kondisi yang ada di lokasi yang ingin dibangun kawasan industri, sebab kewenangan pemprop dalam hal menerbitkan Rekomendasi PKKPR adalah kawasan industri yang berbatasan atau masuk dengan wilayah kabupaten tetangga.
Sementara rencana kawasan industri yang akan dibangun di Luwu Timur lokasinya sama sekali tidak masuk wilayah kabupaten Tetangga.
“Berarti PKKPR untuk kawasan industri di Malili masuk kewenangan Kementrian Invetasi,” Kata dia.
Komentar