- Dua Pengedar Diringkus saat Transaksi, Satu DPO
WOTU – Aparat Polres Luwu Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 49.24 Gram, Rabu (2/9/2020) malam ini.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, AKP Joddi Titalepta membenarkan hal itu.
“Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Luwu Timur,” ungkap Joddi.
Dalam penangkapan tersebut aparat Polres Luwu Timur berhasil menangkap dua orang diduga sebagai pegedar sabu masing-masing TA (22) dan IL (38) di Desa Lampenai, Kecamatan Wotu, Kabupaten Luwu Timur.
Sementara satu rekan pelaku diduga sebagai bandar sabu berinisial AR berhasil melarikan diri.
Lebih jauh dikatakan Joddi, penangkapan ini berawal dari laporan warga setempat. Wilayah itu kerap kali terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Sehingga aparat Polres Luwu Timur berinisiatif untuk menyamar sebagai salah satu pembeli barang haram tersebut.
Alhasil, saat penyamaran Polisi berhasil memancing pelaku untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Saat akan melakukan transaksi, Polisi langsung meringkus dua orang tersebut.
Dari tangan kedua pelaku yakni TA dan IL, Polisi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu seberat 0,30 Gram.
Setelah TA dan IL ditangkap dan diinterogasi, Polisi kembali mendapatkan informasi bahwa barang haram itu diperoleh dari AR yang merupakan bandar sabu diwilayah itu.
Polisi langsung bergerak cepat melakukan pengembangan di rumah AR. Sayangnya, Polisi tak menemukan jejak AR saat menggerebek rumah bandar sabu itu.
Meski demikian, Polisi berhasil menemukan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 49,24 gram yang disembunyikan dikandang ayam saat menggeledah rumah AR.
“AR tidak berada di tempat saat dilakukan penggeledahan. Disekitar rumah AR kami menemukan barang bukti 1 sashet diduga Sabu seberat 49,24 gram,” kata Joddi. (*)
Komentar