MALILI, NARASI TANA LUWU — Dua Warga Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur berinisial YL dan MR secara resmi membuat laporan ke Polres Luwu Timur, Senin (17/3/2025).
Laporan itu buntut dari dugaan pengerusakan tanaman di perkebunan miliknya pada Januari 2025 silam.
“Kami sebenarnya berharap dipertemukan langsung dengan Bapak Kapolres. Kalau tidak bisa Kapolres, Kasat Reskrim,” kata perempuan berinisial YL kepada Wartawan.
YL sudah berusia 68 tahun. Untuk bertahan hidup, ia berkebun. Menanam pisang, kelapa, dan buah-buahan. Karena, tanamannya dirusak, pisang yang tak lama lagi ia panen gagal.
“Pisangku sudah mau masak. Kalau tidak dirusak itu hari, (Januari 2025) saya sudah nikmati hasilnya. Tapi sekarang sudah tidak ada. Dan pengrusakan tanaman ini sudah saya laporkan waktu itu. Saksi mata sudah dimintai keterangan sama polisi,” ungkapnya dengan nada kecewa.
“Tanamanku juga dirusak. Sarikaya, mangga. Tidak mudah itu merawat tanaman. Bertahun-tahun kita rawat, kini langsung dirusak oleh orang yang tidak bertanggung jawab,” sambung MR, lansia berusia 63 tahun.
Untuk diketahui, Kebun YL dan MR berada di Pakumanu, Desa Balambano, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur. Sekitar 15 menit dari Polres Luwu Timur.
Saat itu, Januari 2025, YL dan MR melapor di Polsek Wasuponda. Perkaranya ditangani. Hingga akhirnya, Polsek Wasuponda melimpahkan perkara ini ke Polres Luwu Timur.
“Sudah dilimpah ke Polres penanganannya, coba tanyakan ke penyidik yang tangani di Polres,” kata Kapolsek Wasuponda,” IPTU Ahmar Wijaya melalui pesan WhatsApp, Senin, 17 Maret.
Dikonfirmasi terpisah, Kasat Reskrim Polres Luwu Timur, IPTU Andi Fadhly Yusuf, minta waktu untuk mengecek perkara. “Kami cek,” katanya singkat melalui WhatsApp.
Pihak korban berharap, pihak kepolisian serius menangani perkara ini. “Kalau bisa kami ketemu dengan Pak Kapolres,” kata YL mengulangi permintaannya. (*)
Komentar