oleh

Polres Lutim: Sekarang Buat SIM Bisa dari Rumah

-Luwu Timur, Terkini-2,907 views

MALILI – Saat ini pembuatan atau perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa dilakukan dirumah secara online melaui pelayanan pembuatan SIM Internasional yang diluncurkan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri baru-baru ini.

Hal ini dilakukan untuk memudahkan masayarakat untuk mengurus pembuatan atau perpanjangan SIM ditengah masa pandemi Covid-19 sekaligus sebagai rangkaian HUT Bhayangkara ke-74.

Kasat Lantas Polres Luwu Timur Iptu Desi Ayu Putri mengatakan, pemohon hanya perlu mengakses www.siminternasional.korlantas.polri.go.id atau cukup menulis kata kunci SIM Internasional melalui browser di handphone atau komputer.

“Sekarang bisa dibuat dirumah melalui www.siminternasional.korlantas.polri.go.id,” ungkap Desy, Minggu (5/7) kepada Wartawan.

Setelah itu, pemohon melakukan registrasi secara online dengan mengisi data diri kemudian mengupload foto SIM yang masih berlaku, foto KTP, foto Paspor, foto KITAP khusus WNA, pas foto dengan warna latar belakang putih, dan foto tanda tangan.

Setelah semua data lengkap, pemohon akan menerima nomor rekening pembayaran yang saat ini menggunakan Briva Bank BRI untuk melakukan pembayaran PNBP SIM Internasional dan jasa pengiriman.

Selanjutnya pemohon melakukan pembayaran, petugas di kantor pelayanan SIM Internasional akan menerima konfirmasi secara elektronik, kemudian akan melakukan Verifikasi dan Validasi data pemohon serta melakukan Indentifikasi data.

“Aplikasi terbaru ini akan memudahkan masyarakat tanpa perlu datang ke kantor Satpas,” jelas Desy Ayu.

Untuk diketahui pembuatan SIM internasional ini dikenakan biaya sebesar Rp 250.000.

Sedangkan biaya perpanjangan SIM internasional sebesar Rp 225.000. (azk)

Komentar