oleh

Polres Lutim Tangkap Penjual dan Kurir Narkoba, Terancam 20 Tahun Penjara

MALILI, NARASI TANA LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Desa Ledu-Ledu, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.

Dari operasi penangkapan ini, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Luwu Timur, Kamis (17/10/2024) baru-baru ini.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di daerah tersebut.

Dipimpin Kasat Resnarkoba, Iptu Andi Imran, operasi penangkapan itu berhasil dilakukan.

“Dari hasil pengungkapan ini, petugas mengamankan tiga orang terduga pelaku, yakni LS (34) yang merupakan ibu rumah tangga, serta dua rekannya, MR (26) dan SK (42). Petugas juga menyita barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat 1,67 gram yang ditemukan dalam beberapa sachet, serta alat hisap sabu,” jelas Taufik, Minggu (20/10/2024) dalam keterangan resminya kepada wartawan.

Untuk diketahui, ketiga pelaku tersebut masing-masing berperan sebagai penjual dan kurir.

Saat ini, mereka beserta barang bukti telah diamankan di Satuan Reserse Narkoba untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Ketiganya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) huruf UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara,” pungkas Taufik.

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkoba di wilayah Luwu Timur, dan pihak kepolisian terus mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam memberikan informasi terkait peredaran barang haram tersebut. (*)

Komentar