oleh

Polres Luwu Timur Gagalkan Pengiriman 5.412 Liter Solar Ilegal, Diduga Akan Diselundupkan Ke Kolaka Utara

-Luwu Timur-436 views

NARASITANALUWU.CO.ID, LUWU TIMUR- Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus penimbunan dan perdagangan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di wilayah Kecamatan Malili. Dari hasil penggerebekan, aparat mengamankan lebih dari lima ribu liter solar yang diduga akan dijual ke Kabupaten Kolaka Utara.

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) IPTU Muh. Mubin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula pada Rabu pagi, 18 Juni 2025, sekitar pukul 09.30 Wita.

Bersama anggota unit, IPTU Mubin mengamankan satu unit mobil Suzuki Carry warna hitam yang mengangkut 26 jerigen solar di Dusun Balambano, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Luwu Timur.

Tak berhenti di situ, petugas melakukan pengembangan ke sebuah gudang yang terletak di belakang rumah terduga pelaku, beralamat di KM 3 Dusun Balambano.

Dilokasi tersebut, polisi menemukan 138 jerigen berisi solar, masing-masing berkapasitas 33 liter. Selain itu, turut diamankan alat bantu berupa selang dan timbangan.

“Dari hasil penghitungan, total BBM jenis solar yang kami amankan mencapai 5.412 liter,” ungkap IPTU Mubin.

Pemilik barang ilegal tersebut diketahui berinisial ND (41), warga Dusun Balambano.

Dari keterangan yang diperoleh, ND mendapatkan solar dengan membelinya di SPBU menggunakan dua unit mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh PA. Solar kemudian disedot dan dipindahkan ke dalam jerigen. Selain itu, ND juga membeli solar dari para pelangsir seharga Rp 285.000 per jerigen.

IPTU Muhbin mengatakan BBM ilegal ini rencananya akan dipasarkan ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Luwu Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami jaringan penyalur BBM ilegal ini. (Har)

Komentar