PALOPO – Aparat Satuan Narkoba Polres Palopo ringkus dua orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika yakni Awaluddin Syam (26) dan Galih Yudha Guntoro (23), Minggu (5/7/2020)..
Keduanya masih berstatus mahasiswa,
Kasat Narkoba Polres Palopo AKP Zainuddin mengatakan, kedua pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.
Penangkapan itu berawal dari laporan masyarakat.
“Awaluddin diamankan saat menggunakan sabu. Kami juga menyita dua kaca pirex yang di dalamnya berisi sabu, 16 sachet kosong bekas sabu dan satu handphone,” kata Zainuddin, Senin (6/7/2020).
Setelah mengamankan terduga pelaku Awaluddin, polisi kemudian melakukan pengembangan.
Alhasil, polisi kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar sabu.
“Dari hasil pengembangan, kami mengamankan Galih Yudha Guntoro di Jalan Andi Ahmad No. 36 Kelurahan Luminda, Kecamatan Wara Utara,” terangnya.
Tiga sachet sabu ditemukan, lanjut Zainuddin, satu tas kecil tempat emas, empat sendok sabu dari pipet, penutup bong, satu korek api gas dan handphone merek Samsung warna hitam.
“Saat ini Kedua pelaku diamankan di Mapolres Palopo dan dikenakan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)
Komentar