oleh

PT Vale Gelar RUPST, Berikut Komposisi Direksi

-Terkini-555 views

JAKARTA — PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale” atau “Perseroan”, IDX Ticker: INCO) hari ini, Selasa (21/6/2022) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) tanpa kehadiran fisik pemegang saham atau kuasanya, sebagaimana diijinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada RUPST tersebut, pemegang saham menerima Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021, termasuk laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang dimuat dalam Laporan Keberlanjutan 2021 serta pelaksanaan tugas pengawasan dari Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku 2021. Pemegang saham juga mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dari tanggung jawab dan segala tanggungan atas tindakan pengurusan dan pengawasan, serta meratifikasi semua tindakan-tindakan yang telah mereka jalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021.

Dengan demikian, komposisi Direksi adalah sebagai berikut:

Presiden Direktur : Febriany Eddy
Wakil Presiden Direktur : Adriansyah Chaniago
Direktur : Bernardus Irmanto
Direktur : Vinicius Mendes Ferreira

Terkait dengan Dewan Komisaris, maka komposisi Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

Presiden Komisaris : Deshnee Naidoo
Wakil Presiden Komisaris : Muhammad Rachmat Kaimuddin
Komisaris : Luiz Fernando Landeiro
Komisaris : Fabio Ferraz
Komisaris : Yusuke Niwa
Komisaris : Dadan Kusdiana
Komisaris : Alexandre Silva D’Ambrosio
Komisaris Independen : Raden Sukhyar
Komisaris Independen : Rudiantara
Komisaris Independen : Dwia Aries Tina Pulubuhu

Perseroan akan memenuhi persyaratan peraturan yang berlaku sehubungan dengan perubahan komposisi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut.

Selanjutnya, pemegang saham menyetujui jumlah remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun 2022 dan dengan mempertimbangkan kajian oleh konsultan independen yang sedang berjalan, mendelegasikan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham kepada Dewan Komisaris untuk menyetujui penyesuaian yang wajar atas kompensasi tersebut. Pemegang saham juga menyetujui pendelegasian wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menentukan jumlah gaji dan remunerasi lainnya bagi Direksi. Seluruh keputusan tersebut dengan mempertimbangkan rekomendasi Komite Tata Kelola, Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Pemegang saham menyetujui penunjukan Bapak Yusron Fauzan dan KAP Tanudiredja, Wibisana, Rintis & Rekan (anggota dari PricewaterhouseCoopers) yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan sebagai Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik independen Perseroan untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2022 dan audit atas laporan keuangan lainnya sebagaimana diminta oleh Perseroan. (Rls)

Komentar