NARASI LUWU TIMUR — Pansus DPRD Luwu Timur yang tergabung dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bekerja secara maraton untuk merampungkan Perda terkait perijinan berusaha berbasis risiko.
Sebelum disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) pansus DPRD Luwu Timur mulai Kamis–Jumat (18-19/08/2022) telah melakukan pendalaman dan penyusunan serta perbaikan maupun koreksi Draf Ranperda untuk penyempurnaan sebelum difinalisasi menjadi Perda sesuai naskah akademik yang ada.
Hal tersebut dikatakan oleh Najamuddin selaku ketua Pansus perijinan berusaha berbasis Risiko yang produk Ranperdanya oleh Dinas Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DP-PTSP) Kabupaten Luwu Timur.
Menurut legislator yang akrab disapa Naja itu menuturkan, Ranperda ini setelah disahkan menjadi Perda akan menjadi sebuah payung hukum yang dinanti oleh kalangan dunia usaha, termasuk para investor yang ingin berinvestasi di Luwu Timur serta pelaku UKM dan usaha makro dan mikro.
“Sebab, Perda ini menjadi jaminan berusaha bagi masyarakat di Luwu Timur, kami bersama rekan rekan di Pansus serta sejumlah OPD yang terkait berupaya merampungkan Ranperda ini agar segara disahkan menjadi produk hukum yang memberikan jaminan bagi pelaku usaha di Bumi Batara guru Luwu Timur,” kunci Najamuddin. (*)
Komentar