oleh

Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur: Bupati Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Ranperda Penyandang Disabilitas

MALILI–Pada Senin, 9 Desember 2024, DPRD Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat paripurna yang membahas laporan Panitia Khusus (Pansus), persetujuan bersama, dan pendapat akhir terhadap dua Ranperda penting. Salah satu momen yang menjadi sorotan adalah penyampaian pendapat akhir oleh Bupati Luwu Timur, Drs. H. Budiman, M.Pd., CWM., terhadap Ranperda Penyandang Disabilitas.

Ranperda ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas di Kabupaten Luwu Timur. Dalam pidatonya, Bupati Budiman menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan lingkungan yang inklusif, aksesibilitas yang lebih baik, dan peningkatan partisipasi penyandang disabilitas dalam pembangunan daerah. “Ranperda ini adalah bentuk nyata perhatian kita untuk memastikan tidak ada satu pun warga yang tertinggal dalam pembangunan,” ujar Bupati.

Rapat ini juga dirangkaikan dengan pembahasan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Luwu Timur Tahun 2024–2043. Pendapat akhir dari fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda RTRW ini memberikan berbagai pandangan konstruktif yang bertujuan untuk menyeimbangkan pembangunan ekonomi dengan pelestarian lingkungan.

Persetujuan bersama terhadap kedua Ranperda ini mencerminkan sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan. Dengan dukungan penuh legislatif dan eksekutif, Kabupaten Luwu Timur optimis untuk terus bertransformasi menjadi daerah yang ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas, serta memiliki tata ruang yang mendukung pertumbuhan ekonomi tanpa mengorbankan lingkungan.

Rapat paripurna ini menjadi tonggak penting untuk memastikan implementasi kebijakan yang akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Luwu Timur di masa depan.

Komentar