NARASI LUTRA-Samsat Luwu Utara dan Polres Luwu Utara berkomitmen untuk saling bahu membahu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Komitmen tersebut tertuang dalam dua poin untuk meningkatkan penerimaan PKB, SWDKLLJ, dan PNBP di Luwu Utara.
Poin pertama, semua kendaraan yang terkena tilang di wilayah Luwu Utara diharuskan melunasi kewajiban dalam membayar pajak sebelum kendaraan atau STNK kendaraan itu dikembalikan pada pemilknya.
Kedua, kendaraan yang terlibat kecelakaan lalu lintas di Wilayah Luwu Utara diharuskan melunasi kewajibannya (pajak) sebelum kendaraan atau STNK-nya dikembalikan pada pemiliknya.
Peryataan ini ditandatangani Kasatlantas Polres Luwu Utara Iptu Abang Lamudding, SH, Kepala UPT Pendapatan Wilayah Luwu Utara Eny Abadi Joko SE, M.Si, dan Moch Faisal Kafrawi SH, MH, CRA dari Jasa Raharja.
Penandatanganan komitmen ini berlangsung di ruangan Samsat Luwu Utara, Jumat, 28 Oktober 2022, yang juga disaksikan Kanit Regident Ipda Hariadi
Eny berharap komitmen ini dapat meningkatkan PAD Sulsel dan Luwu Utara khususnya karena adanya kewajiban bagi pemilik kendaraan yang ditilang atau kecelakaan untuk melunasi pajak kendaraan sebelum mengambil kendaraannya.
“Pajak kendaraan yang kami peroleh akan dikembalikan pada masyarakat Luwu Utara dalam bentuk pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan lainnya,” katanya.
Saat ini semua samsat di Sulsel melakukan pembebasan tarif progresif kendaraan mulai 2 Maret 2022-31 Desember 2022.
Pembebasan tarif progresif ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang yang terdaftar atas nama pribadi seperti pick up, light truk, blind van, dan sejenisnya. Juga berlaku untuk proses kendaraan baru, kendaraan ulangan, mutasi masuk, mutasi keluar, dari dan dalam luar Provinsi Sulawesi Selatan.
Pembebasan progresif tidak berlaku untuk kendaraan yang terblokir lapor jual/blokir BBN 2.
Saat ini Bapenda Sulsel juga menggelar penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor kedua (BBNKB2) dan seterusnya hingga 30 November 2022.
Komentar