LUWU – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Luwu amankan 800 botol minyak girenv tak berlabel alias minyak goreng curah. Kamis 6/4
Dalam jumpa perss Kapolres Luwu AKBP Arisandi didampingi Kasat Reskrim AKP. Muh.Saleh mengungkapkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan diketahui ada dua orang terlapor yaitu pemilik minyak curah yang berasal dari Poso Pesisir Kecematan Sulawesi Tengah dan distributor berasal dari Kabupaten Wajo
“Setelah kita dalami diketahui ada dua orang terlapor yaitu pemilik minyak curah yang berasal dari Poso Pesisir dan juga distributornya yang asalnya dari Kabupaten Wajo
Barang bukti ditemukan pada saat mobil minibus melintas depan pos Lalulintas Luwu dari arah poros Makassar-Palopo tepat pada pukul 17.00 wita. Rabu 29/03
Dengan demikian, pemilik barang dan penjual, sudah dilakukan pemeriksaan atas perbuatannya. Berpotensi melanggar UU pasal 62 ayat 1, UU no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Pasal 62. Pelaku usaha yang melanggar dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar,” tutup Arisandi.(mta)
Komentar