oleh

Satlantas Akan Gelar OPS, Berikut Sasarannya

-Luwu Timur-722 views

Luwu Timur – Satuan Lalulintas Polres Luwu Timur akan menggelar Operasi Keselamatan 2022, kegiatan itu akan berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 1 Maret sampai dengan 14 Maret 2022.

SatLantas Polres Luwu Timur akan berlakukan penindakan berupa teguran dan tilang terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, sehingga pengendara diimbau mematuhi peraturan lalu llintas, selain itu pengendara juga diimbau mematuhi protokol kesehatan.

Jenis pelanggaran dalam sasaran operasi keselamatan 2022 ini adalah kelengkapan surat-surat kendaraan, menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI, pengendara melawan arus, pengendara dibawah umur, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol, pengemudi roda empat atau lebih wajib menggunakan safety belt, pengendara yang melebihi batas kecepatan dan kendaraan over loading (ODOL).

Sat Lantas Polres Luwu Timur juga merilis jumlah denda bagi pengendara yang melanggar seperti menggunakan handphone saat mengemudikan kendaraan didenda maksimal 750 ribu, pengendara motor yang tidak menggunakan helm SNI didenda maksimal 250 ribu, pengendara melawan arus didenda maksimal 500 ribu, pengendara dibawah umur didenda 1 juta rupiah, mengemudi kendaraan dalam pengaruh alkohol didenda 750 ribu, pengemudi roda empat atau lebih tidak menggunakan safety belt didenda 250 ribu, pengendara yang melebihi batas kecepatan didenda maksimal 3 juta rupiah.

“Operasi Keselamatan digelar selama empat belas hari di beberapa titik di Luwu Timur, pengendara wajib mematuhi peraturan lalu lintas, juga diimbau mematuhi protokol kesehatan, jenis penindakan berupa teguran dan tilang,” Kata Kasat Lantas Polres Luwu Timur IPTU. Siswaji, S.Sos kepada batarapos.com Jumat (25/2/22). (Ach)

Komentar