oleh

Sosialisasi Izin Lingkungan HLNI Tertunda, Badawi: Jangan Tambah Keresahan Warga

LUTIM – Penundaan sosialisasi pemisahan Persetujuan Lingkungan PT Huali Nickel Indonesia (HLNI) dari perizinan PT Vale Indonesia menuai sorotan dari DPRD Luwu Timur. Anggota DPRD Luwu Timur, Badawi Alwi, menilai keputusan tersebut justru memperlihatkan masih adanya persoalan yang belum tuntas di wilayah terdampak.

Menurut Badawi, kondisi itu tidak boleh dibiarkan berlarut karena dapat memicu keresahan baru di tengah masyarakat, terutama warga yang selama ini terdampak aktivitas industri tambang dan smelter.

“Jangan sampai penundaan ini justru menambah keresahan masyarakat. Persoalan-persoalan yang ada harus diselesaikan terlebih dahulu agar proses sosialisasi berjalan baik dan masyarakat mendapat kejelasan,” ujarnya.

Sebelumnya, PT HLNI resmi mengajukan permohonan penundaan sosialisasi terkait pemisahan Persetujuan Lingkungan perusahaan tersebut dari perizinan PT Vale Indonesia.

Permohonan itu tertuang dalam surat bernomor 004/ER-HLNI/V/2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur tertanggal 18 Mei 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa keputusan penundaan diambil berdasarkan hasil pertemuan antara Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu Timur, PT HLNI, dan PT Vale Indonesia yang berlangsung pada 30 April 2026 di Jakarta.

Padahal sebelumnya, agenda sosialisasi itu dijadwalkan berlangsung pada Mei 2026.

Deputy Manager External Relation HLNI, Abdul Haris, menjelaskan perusahaan masih membutuhkan waktu tambahan karena persiapan operasional belum sepenuhnya rampung.

Selain persoalan teknis dan administratif, perusahaan juga mengakui masih terdapat persoalan sosial di tengah masyarakat yang belum terselesaikan secara optimal.

Kondisi tersebut dinilai dapat mempengaruhi jalannya sosialisasi apabila tetap dilaksanakan dalam waktu dekat.

“‘Atas dasar pertimbangan tersebut, kami memohon kiranya pelaksanaan sosialisasi dapat ditunda dan dijadwalkan kembali pada bulan Juni 2026 atau menyesuaikan dengan progres kesiapan operasional PT HLNI serta kondisi sosial masyarakat di wilayah terdampak,’” demikian kutipan isi surat tersebut.

Badawi menilai pemerintah bersama perusahaan perlu lebih dahulu menuntaskan berbagai persoalan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat sebelum melanjutkan proses sosialisasi maupun tahapan perizinan lainnya.

Ia menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada warga agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas.

Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui secara jelas dampak maupun arah kebijakan terkait pemisahan izin lingkungan tersebut.

Sementara itu, PT HLNI berharap penundaan sosialisasi dapat menjadi ruang untuk mematangkan seluruh persiapan sehingga pelaksanaan nantinya berjalan lebih tertib dan kondusif bagi semua pihak. (*)

Komentar