oleh

Tak Pernah Keluar Desa, Warga Kapidi Kena Tilang Satlantas Polres Lutra

NARASI TANA LUWU — Warga, Dusun Sumber Ase, Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, Sirajuddin (45) mendapatkan surat tilang atas pelanggaran lalulintas dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Luwu Utara dengan nomor: B/116/II/YAN/.1.2/2025/Satlantas, pertanggal 12 Februari 2025 lalu.

Kepada Wartawan, Sirajuddin mengaku, tidak pernah keluar berkendara jauh dari kediamannya di Dusun Sumber Ase, Desa Kapidi.

“Saya tidak pernah ke mana-mana, makanya saya kaget tiba-tiba dapat surat tilang pelanggaran lalulintas,” ujarnya saat di konfirmasi Wartawan dikediamannya, Ahad (2/3/2025).

Anehnya lagi, bukti hasil rekaman Sistem Elektronik ELTE yang tertera dalam surat pelanggaran itu, tempat kejadian perkara (TKP) berada di Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan.

“Saya tidak pernah ke Baebunta,” sambung Sirajuddin.

Dia juga mempertanyakan profesionalitas aparat Satlantas Polres Luwu Utara dalam melakukan tindakan atas pelanggaran lalulintas.

Untuk diketahui, kendaraan bermotor roda dua milik Sirajuddin jenis Honda Beat. Namun yang ditilang aparat Satlantas Polres Luwu Utara dalam surat pelanggaran tersebut adalah kendaraan bermotor jenis Honda Revo.

Surat pelanggaran tersebut ditandatangani langsung oleh Kasat Lantas Polres Luwu Utara, AKP A M Yusuf SH.

Sirajuddin terjaring razia dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2025 yang digelar serentak di Sulawesi Selatan berlangsung selama 14 hari mulai tanggal 10 hingga 23 Februari 2025 lalu.

Hingga berita ini ditulis, belum ada konfirmasi ataupun klarifikasi secara resmi dari Satlantas Polres Luwu Utara. (EKA/ALE)

Komentar