Luwu Timur – Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang wanita inisial SMW (39) di kediamannya Jalan Bumper Kelurahan Magani, Kecamatan, Nuha, Luwu Timur, Selasa (29/3/2022).
Penangkapan itu dilakukan pada Jumat (25/3/2022) sekitar pukul 14.30 WITA. Hasil penangkapan ditemukan juga Sabu sebanyak 577 gram serta uang senilai 60 juta rupiah.
Dari hasil penangkapan tersebut menuai pujian dari Erick Ekstrada (25) seorang pemuda di kabupaten Luwu Timur.
“Luar biasa ini Tim Opsnal Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel ungkap Sabu setengah kilogram di Luwu Timur,” Kata Erick Estrada.
Menurutnya, 577 gram sabu bukan jumlah yang sedikit, dan kalau itu berhasil diperjual belikan di Luwu Timur bisa repot dan merusak masyarakat, apa lagi regenerasi pemuda.
“Untungnya sabu sebanyak itu berhasil diungkap bersama terduga pelaku, ini suatu bukti nyata tindakan penegakan hukum polda Sulsel, dan wajib diberi jempol, serta apresiasi setingi-tinginya, kasian masyarakat jika sabu ini beredar,” kuncinya.
Informasi yang diterima dari rilis Kepolisian, terduga pelaku SMW usai ditangkap langsung dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (Ach)
Komentar