oleh

Tingkatkan Keterbukaan Informasi, Aparat Desa di Luwu Utara Dilatih Kelola Website

Luwu Utara — Setiap badan publik perlu mengatur dan mengelola informasi publik, termasuk pemerintahan sampai di tingkat desa. Tujuannya, agar masyarakat dapat mengetahui dengan jelas informasi apa saja yang bisa diterima, dan dirahasiakan oleh negara.

Berangkat dari hal itu, maka Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) menggelar Pelatihan PPID bagi Aparat Desa dan UPT Puskesmas, Senin (28/3/2022), di Ruang Rapat Wakil Bupati Luwu Utara.

Pelatihan dibuka Wakil Bupati Suaib Mansur, dan dilaksanakan selama tiga hari, 28 – 30 Maret 2022. Hari pertama diikuti oleh 36 desa, hari kedua 33 desa dan hari ketiga 16 UPT Puskesmas. Peserta dilatih bagaimana mengelola website desa dengan baik dan benar.

Pelatihan ini sekaligus sebagai implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta upaya tindak lanjut rekomendasi kepatuhan layanan publik Ombudsman, di mana setiap Puskesmas wajib mengelola website resmi pemerintah.

Wakil Bupati Suaib Mansur saat membuka pelatihan mengatakan bahwa fungsi PPID yang melekat pada Sekretasi Desa adalah sebagai penanggungjawab bidang pengelola, penyimpanan dokumen, penyediaan dan pelayanan informasi yang dimiliki oleh Badan Publik.

Dikatakan Suaib, informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang dalam rangka pengembangan pribadi dan pengembangan lingkungan sosialnya. ”Setiap orang berhak memeroleh informasi dan keterbukaan informasi,” jelas Wabup Suaib Mansur.

“Ini adalah ciri negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam rangka mewujudkan penyelenggara negara yang baik,” sambung Suaib Mansur. Namun demikian, lanjut Suaib, keterbukaan informasi publik bukan berarti semua harus terbuka.

Ia menyebutkan, ada dua jenis informasi publik, yaitu informasi yang wajib dipublikasikan dan informasi yang menjadi rahasia negara yang tidak boleh dipublikasikan. “Ada informasi yang tidak bisa dipublikasi, dan ada yang rahasia, tidak boleh dipublikasikan,” terangnya.

“Informasi publik yang belum dikuasai agar tidak dipublikasikan, karena ini menyangkut etika karena semua ada mekanismenya,” ucap dia menambahkan. Nah, informasi publik apa saja yang sifatnya rahasia negara dan tidak boleh diketahui oleh masyarakat?

Ia menyebutkan, informasi yang tidak boleh dipublikasi adalah informasi yang membahayakan negara, informasi yang membahayakan perlindungan usaha dari persaingan tidak sehat, informasi pribadi, serta informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan.

Untuk itu, ia meminta semua PPID desa dapat mengembangkan kompetensinya, serta ramah terhadap teknologi informasi. “Informasi tentang desa perlu diakses. Nah, PPID Harus mampu mengelola website desa karena bagian dari keterbukaan publik,” imbuhnya.

Masih Suaib, salah satu indikasi penyelewengan di desa adalah tertutupnya informasi pengelolaan dana desa. Untuk itu, PPID desa dapat mengambil peran dalam keterbukaan informasi ini. “Kehadiran PPID desa diharap dapat meningkatkan indeks keterbukaan informasi publik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas (Kadis) Kominfo SP, Arief R. Palallo, mengatakan bahwa website desa sudah tersedia di semua desa. Tinggal para Admin Website Desa dapat memanfaatkan ruang keterbukaan informasi publik tersebut dengan baik dan benar.

“Ini website desa kita pertanggungjawabkan datanya. Tidak bisa orang lain masuk, kecuali Admin Website itu sendiri. Data yang ada di website harus bisa kita pertanggungjawabkan,” jelas Arief seraya mengatakan bahwa PPID desa sudah dilakukan pemeringkatan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulsel beberapa waktu lalu.

“Saya berharap semua desa bisa aktif mengelola keterbukaan informasi publik karena kita semua sudah latih. Pengelola PPID juga harus update data desanya di website desa yang sudah tersedia,” pungkas mantan Kepala Kantor Pengelolaan Data Elektronik ini. (*)

Komentar