MALILI — Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu Timur, H. Bahri Suli, mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Luwu Timur dengan agenda pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) di ruang rapat paripurna DPRD Lutim, Selasa (3/12/2024). Acara tersebut menandai pelantikan Yusuf Pombatu sebagai anggota DPRD Luwu Timur menggantikan H. Usman Sadik, yang mengundurkan diri untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Yusuf Pombatu akan melanjutkan sisa masa jabatan periode 2024-2029 sebagai perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
Dalam sambutannya, Sekda H. Bahri Suli menyampaikan selamat kepada Yusuf Pombatu atas pelantikan tersebut dan berharap ia dapat segera beradaptasi dengan tanggung jawab barunya. “Sebagai kader partai, saya yakin saudara memahami tugas, fungsi, dan tanggung jawab sebagai anggota DPRD. Ini adalah amanah besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi demi kepentingan rakyat,” ujar Bahri.
Bahri juga mengapresiasi kontribusi H. Usman Sadik selama masa jabatannya sebagai anggota DPRD Luwu Timur. Ia menyebut dedikasi dan kerja keras Usman Sadik telah memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah. “Meskipun tugas sebagai anggota DPRD telah selesai, saya berharap sinergi dan kerja sama untuk kepentingan masyarakat dapat terus terjalin,” tambahnya.
Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, memimpin prosesi pengucapan sumpah dan janji Yusuf Pombatu. Sebelum pengambilan sumpah, dilakukan pembacaan keputusan dari Pj. Gubernur Sulawesi Selatan, dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara, penyematan atribut keanggotaan DPRD, dan penyerahan dokumen keputusan. Acara ditutup dengan pembacaan doa.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh unsur Forkopimda, pimpinan dan anggota DPRD, kepala OPD, camat, kepala desa, dan tamu undangan lainnya. Dalam penutupannya, Sekda Luwu Timur mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama dalam menciptakan sinergi antara pemerintah dan DPRD guna mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat.
Komentar