LUTRA – Aktivitas tempat hiburan malam (THM) yang diduga beroperasi tanpa izin di Kabupaten Luwu Utara masih terus berlangsung tanpa penindakan. Kondisi ini memicu sorotan publik terhadap kinerja aparat penegak peraturan daerah, khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebelumnya, Kasatpol PP Luwu Utara, Ari Setiawan, telah menyampaikan komitmennya untuk bertindak tegas terhadap THM ilegal. Namun hingga kini, di lapangan belum terlihat langkah nyata berupa penertiban ataupun penutupan, sementara operasional tempat hiburan tersebut tetap berjalan seperti biasa.
Fakta berbeda justru disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Luwu Utara, A. Yani. Ia menegaskan bahwa lokasi yang dimaksud tidak memiliki izin sebagai tempat hiburan malam. Perizinan yang tercatat hanya untuk usaha warung makan dan minuman, bukan kegiatan hiburan.
Situasi ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Publik menilai adanya ketidaktegasan, bahkan terkesan pembiaran terhadap usaha yang diduga melanggar aturan perizinan.
Sementara itu, pihak kepolisian mengaku masih menunggu koordinasi dari Satpol PP bersama pemerintah daerah sebelum mengambil langkah lanjutan. Penanganan persoalan ini dinilai memerlukan kerja sama lintas instansi agar berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, belum ada tindakan konkret terhadap THM yang disorot. Warga pun berharap pemerintah daerah segera bertindak tegas untuk menegakkan aturan sekaligus menjaga ketertiban di wilayah Luwu Utara. (*)







Komentar