oleh

Polres Luwu Timur Tangkap Dua Pelaku Pemerkosa Anak di Bawah Umur

MALILI, NARASI TANA LUWU — Unit IV PPA Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Luwu Timur mengungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu (12/2/2025) kemarin.

Kedua pelaku berinisial IC (20) dan LK (18) tak berkutik saat di amankan di kediamannya.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Andi Muh Taufik dalam keterangan resminya mengungkapkan, pelaku pemerkosaan anak dibawah umur tersebut merupakan saudara kandung.

“Telah di tetapkan tersangka dan di lakukan penahanan,” tegas Bripka Andi Muh Taufik, Kamis (13/2/2025).

Adapun korban, Mawar (11) namanya disamarkan, diketahui merupakan bocah SD kelas 5.

Korban tak lain merupakan keponakan kedua pelaku.

Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui semua perbuatannya di hadapan Polisi.

Para pelaku terancam pasal berlapis yakni Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 293 KUHPi dan Pasal 82 ayat (1) subs Pasal 82 ayat (2) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman kurungan pidana 15 tahun penjara. (ale)

Komentar