MALILI, NARASI TANA LUWU — Masyarakat adat Cerekang secara tegas menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT PUL yang beririsan dengan hutan adat milik mereka.
Hal itu mencuat dalam audiens (rapat) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur di Aula Sekretaris Daerah (Sekda), Jum’at (7/3/2025).
Rapat itu secara langsung dipimpin oleh Sekda Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli dan dihadiri pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, Kepala Desa Manurug, termasuk Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin.
Berdasarkan analisis mereka dari PM WTC bersama Perkumpulan Wallacea, luas Wilayah IUP PT. PUL yang masuk dalam kawasan hutan adat Cerekang seluas 24, 43 Hektare.

Dalam pertemuan itu, Sekda Kabupaten Luwu Timur, Bahri Suli secara tegas menyebutkan Pemkab Luwu Timur berkomitmen untuk melindungi hutan adat.
Hal itu dilakukan sebagai upaya menjaga dan mempertahankan kelestarian hutan adat.
“Kami selaku pemerintah, sangat mendukung upaya yang sudah dilakukan oleh masyarakat,” ujar Bahri Suli.
Sebab saat ini, hutan adat Cerekang sudah memperoleh SK pengakuan dari Bupati Luwu Timur.
Untuk itu, Bahri Suli memastikan bahwa Pemkab Luwu Timur akan memfasilitasi berbagai pihak dalam memecahkan masalah ini dalam kegiatan lokakarya.
“Saya kira ini adalah usulan yang baik sekali agar masalah ini bisa segera terselesaikan. Kami selaku pemerintah daerah akan mengambil peran sebagai pelaksana kegiatan lokakarya multi-pihak,” jelas Bahri Suli.
Untuk memastikan kegiatan lokakarya itu memperoleh hasil yang diharapkan, dirinya menegaskan upaya untuk menghadirkan pimpinan PT PUL.
“Kita upayakan menghadirkan pimpinan PT PUL,” tandas Bahri Suli.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur, Andi Makkaraka.
Ia mengusulkan agar segera bersurat ke Kementerian ESDM untuk melakukan review terhadap wilayah IUP milik PT PUL yang beririsan dengan hutan adat Cerekang.
Hal itu kata dia, upaya untuk memecahkan masalah hutan adat masyarakat Cerekang yang masuk dalam kawasan IUP PT PUL.
Sementara, staf ahli Pemkab Luwu Timur Andi Djuanna menegaskan, pentingnya keberadaan hutan adat Cerekang.
Disebutkannya, itu merupakan simbol kebudayaan di Kabupaten Luwu Timur.
“Kalau hutan adat Cerekang sudah tidak ada, maka tidak ada lagi artinya kita sebagai orang Malili,” tegas Andi Djuanna.
Tak hanya menegaskan pentingnya keberadaan hutan adat, Andi Djuanna juga menyoroti keberadaan Amdal PT PUL.
“Ini perlu dilakukan evaluasi,” kunci Andi Djuanna.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkumpulan Wallacea, Hamsaluddin mengapresiasi keberadaan Pemkab Luwu Timur dalam memecahkan persoalan yang melibatkan PT PUL dan masyarakat adat Cerekang.
Sebab menurutnya, persoalan itu memang perlu ditengahi oleh Pemkab setempat.
Dengan kegiatan lokakarya multi pihak yang bakal dicetuskan Pemkab Luwu Timur ini dinilai menjadi ruang strategis untuk mempertemukan berbagai perspektif dalam upaya melindungi hutan adat Cerekang.
Dengan adanya dialog terbuka nantinya, diharapkan terbangun rasa saling menghormati antara masyarakat adat, pemerintah, perusahaan, akademisi, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Sinergi ini menjadi kunci utama dalam merumuskan langkah-langkah perlindungan yang adil dan berkelanjutan bagi hutan adat Cerekang,” tandas Hamsaluddin
Dalam pertemuan itu juga, Kepala Dusun Cerekang, Risal, menyampaikan tiga poin utama aspirasi masyarakat adat Cerekang.
Pertama, hasil musyawarah kampung yang dilaksanakan pada 11 Januari 2025, masyarakat adat Cerekang secara tegas menolak keberadaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT PUL di dalam kawasan hutan adat Cerekang.
Kedua, masyarakat adat Cerekang meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dalam upaya penolakan tersebut, sebagaimana telah ditegaskan dalam Surat Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 286/X/2019.
Keputusan ini secara jelas menyatakan bahwa wilayah kearifan lokal masyarakat adat Cerekang adalah wilayah yang diakui dan dilindungi.
Ketiga, masyarakat adat Cerekang berharap agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersedia memfasilitasi lokakarya multi-pihak dengan menghadirkan pimpinan PT PUL.
Harapan dari lokakarya ini adalah tercapainya kesepakatan antara masyarakat adat Cerekang, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, dan PT PUL mengenai perlindungan wilayah hutan adat Cerekang, yang nantinya dituangkan dalam berita acara kesepakatan bersama. (KAHAR)
Komentar