NARASITANALUWU.CO.ID, Palopo – Dalam rangka menindaklanjuti proses administrasi pertanahan, Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan.
Audiensi tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis (17/07/2025) pukul 14.00 WITA, bertempat di Kantor Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju No. 438, Makassar.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemerintah Kota Palopo Nomor 500.17/1965/BPKAD tertanggal 2 Juli 2025 yang diajukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo.
Surat tersebut berisi permohonan penerbitan Sertifikat Hak Atas Tanah untuk aset milik Pemerintah Kota Palopo.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui Surat Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menyampaikan bahwa penerbitan sertifikat harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Audiensi ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi dan sinkronisasi proses administrasi sesuai regulasi yang berlaku, guna menjamin kepastian hukum atas tanah milik pemerintah daerah.
Komentar