NARASI LUWU- Polres Luwu konfrensi pers terkait kasus pencabulan tiga anak dibawah umur salah satu pelaku bapak kandung dari sang korban. Senin 7/11/2022
Press Conference yang digelar di Lobi Satreskrim Polres Luwu itu dipimpin oleh Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Muhammad Saleh, S.E., M.H. dan Kanit PPA Aiptu Awal Jusman, Kasubsipenmas Siehumas Aipda Roma Rombe serta personel Satreskrim Polres Luwu lainnya.
Kasat Reskrim menjelaskan langsung kronologi kejadian dan menyebutkan masing masing nama pelaku dan korban
Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terulang, Polres Luwu berhasil amankan tersangka bernama Rudi (36) beralamat Cappa Padang korban A (11) anak kandungnya sendiri , H (45) Pattedong korban F (12), IR (31) Benteng korban SS (14).
Kronologi tiga kasus yang sama dijelaskan langsung oleh Kasat Reskrim Muh Saleh dan menyebutkan masing masing pelaku serta korban pencabulan
“Tersangka menyetubuhi anak kandungnya sebanyak 3 kali mulai tahun 2019 saat anaknya masih duduk di kelas 3 (tiga) SD sampai tahun 2020 dengan cara diancam” katanya
Rudi melakukan aksinya pada tahun 2019-2020 sejak anak kandungnya masih duduk dibangku SD, ia seringkali mengancam korban untuk tidak memberitahu kepada ibunya, awal mula perbuatannya ketahuan saat korban menceritakan kepada ibunya pada 19 agustus hingga melaporkannya kepihak berwajib.
Tersangka kedua H menyetubuhi korban sejak bulan ramadhan lalu, ia melakukan aksinya dibelakang mesjig Al-iman Pattedong, hal tersebut ketahuan setelah korban menceritakan ke neneknya kemudian melayangkan laporan ke Polres Luwu, namum hingga saat ini tersangka tidak mengakui perbuatannya
“Hal tersebut terungkap setelah korban TA (12) menceritakan kepada neneknya dan kemudian neneknya melaporkannya ke pihak kepolisian di Polres luwu”. Timpalnya
Pelaku ketiga inisial I (31) kronologi dijelaskan Kanit Aiptu Awal Jusman Kanit PPA bahwa pada saat itu korban hendak ingin tidur di depan televisi bersama dengan neneknya, namun pelaku masuk rumah tanpa ada yang mengetahui dan iapun langsung mencium pipi korban sebanyak dua kali hingga tersadar dan teriak pada saat itupun neneknya melihat lalu mendorong pelaku keluar rumah
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa ketiga kasus pencabulan tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Luwu
“Sejauh ini kami sudah melakukan berbagai upaya melalui edukasi, memberikan himbauan hingga memberikan pendidikan hukum terkait kasus kekerasan seksual yang terjadi di Luwu”, ujarnya.
Arisandi melanjutkan bahwa sebenarnya banyak kasus pelecehan atau kekerasan seksual yang tidak terungkap, maupun terlambat terungkap, karena kasus seperti ini dianggap aib bagi keluarga pelaku maupun korban pelecehan.
“Dan yang paling banyak terjadi, korban pelecehan seksual tidak menyadari, apa yang menimpa dirinya itu merupakan tindakan yang melawan hukum, oleh karena itu sangat penting peran seluruh pihak dan stakeholder terkait untuk bersama-sama memberikan pemahaman dan edukasi tentang kekerasan seksual dan upaya pencegahannya,” tutup AKBP Arisandi.
Para tersangka akan dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang jo pasal 64 KUHpidana. banyak 5 miliar rupiah.
Ketiga pelaku saat ini ditahan pihak kepolisian di rutan Polres Luwu, dan masing masing terancam hukuman minimal 5 tahun maximal 15 tahun kurangan penjara dan denda sebanyak 5 miliar rupiah.(Mita)
Komentar