* Jika Kedapatan, Pelaku Pembakaran Lahan Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
MALILI, NARASI TANA LUWU – Aksi pembakaran lahan dan hutan kembali marak terjadi di wilayah Kabupaten Luwu Timur seiring datangnya musim kemarau.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Zulkarnain SIK mengeluarkan himbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan karena dampaknya yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan.
“Kegiatan pembakaran lahan bisa memicu kebakaran hutan besar yang merugikan banyak pihak. Selain itu, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga 5 miliar rupiah,” tegas AKBP Zulkarnain dalam keterangan resminya yang diterima Narasi Tana Luwu, Jum’at (27/9/2024).
Untuk antisipasi, sejauh ini pihaknya akan memperketat pengawasan dan meningkatkan patroli di area-area rawan kebakaran untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan adanya aktivitas pembakaran hutan atau lahan di wilayah sekitar mereka.
“Jika melihat atau mengetahui adanya pembakaran lahan atau hutan, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindak,” pungkas Perwira dua bunga melati emas dipundak ini.
Imbauan ini kembali dilakukan buntut terjadinya kebakaran lahan di Desa Ussu, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Lokasi kebakaran lahan itu tak jauh dari area tempat pembuangan sampah, Kamis (26/9/2024) sore kemarin.
Saat terjadi kebakaran, Personel kepolisian setempat terjun langsung ke lokasi kebakaran dan mengerahkan mobil pemadam kebakaran (Damkar) untuk memadamkan api.
Hingga berita ini ditulis, belum diketahui secara pasti penyebab kebakaran lahan tersebut. (*)
Komentar