NARASI TANA LUWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna Laporan Pansus, Persetujuan Bersama sekaligus Pendapat akhir kepala daerah terhadap ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren dan ranperda tentang kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi dan anak balita. Penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Laporan tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Luwu Timur, Aripin S.Ag., MH.,.
Dalam penyampaiannya, Aripin memaparkan bahwa Ranperda ini disusun untuk memberikan dukungan yang lebih optimal kepada penyelenggaraan pesantren di Kabupaten Luwu Timur. Peraturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan hukum dalam memberikan fasilitas dan akses yang memadai bagi pesantren, mencakup pendanaan, infrastruktur, dan peningkatan kualitas pendidikan berbasis agama di wilayah ini.
Aripin menjelaskan bahwa pesantren memiliki peran penting dalam membina generasi muda yang berakhlak dan memiliki pemahaman agama yang kuat. Oleh karena itu, DPRD Luwu Timur berupaya menghadirkan regulasi yang akan mendukung keberlangsungan pesantren, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perkembangan sosial dan spiritual masyarakat.
“Pesantren adalah lembaga pendidikan yang telah lama berkontribusi pada pembentukan karakter dan pendidikan agama generasi muda. Melalui Ranperda ini, kami ingin memastikan pesantren mendapatkan dukungan dan fasilitas yang layak agar mereka bisa berkembang dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat Luwu Timur,” jelas Aripin di hadapan peserta rapat.
Ranperda ini nantinya akan masuk ke tahap finalisasi, setelah dilakukan pembahasan mendalam dengan pihak-pihak terkait, termasuk stakeholder dari kalangan pesantren. DPRD Luwu Timur berharap bahwa regulasi ini dapat segera disahkan dan diterapkan, sehingga pesantren di wilayah Luwu Timur dapat menerima manfaatnya.
Rapat Paripurna yang berlangsung dengan lancar ini dihadiri oleh seluruh anggota DPRD, pemerintah daerah, dan tokoh masyarakat. Dengan dukungan dari berbagai pihak, Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren ini diharapkan menjadi peraturan yang dapat memperkuat lembaga pendidikan berbasis agama di Luwu Timur.
Komentar