NARASI TANA LUWU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Timur menggelar Rapat Paripurna pada Kamis, 31 Oktober 2024, dengan agenda utama Laporan Panitia Khusus (Pansus), Persetujuan Bersama, serta penyampaian Pendapat Akhir Kepala Daerah terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yaitu Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Ranperda tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita.
Dalam laporannya, Pansus DPRD Kabupaten Luwu Timur menyampaikan berbagai pandangan dan masukan terhadap dua Ranperda ini, yang masing-masing memiliki tujuan penting bagi peningkatan pelayanan publik. Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren diusulkan untuk memberikan landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pesantren, sebagai salah satu pilar pendidikan agama yang penting di daerah. Sementara itu, Ranperda Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita ditujukan untuk memperkuat pelayanan kesehatan bagi ibu dan anak demi menekan angka kematian ibu dan balita serta memastikan tumbuh kembang anak yang sehat.
Setelah penyampaian laporan Pansus, rapat dilanjutkan dengan Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terhadap kedua Ranperda tersebut. Persetujuan ini mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam mendukung kemajuan pendidikan dan kesehatan di Luwu Timur.
Pendapat Akhir Kepala Daerah disampaikan oleh Bupati Luwu Timur yang turut hadir dalam Rapat Paripurna ini. Dalam sambutannya, Bupati menyatakan apresiasi kepada DPRD atas upaya yang telah dilakukan dalam membahas dan mengkaji kedua Ranperda. Bupati juga menegaskan bahwa regulasi ini akan memberikan dampak signifikan bagi masyarakat, terutama dalam menciptakan generasi yang sehat dan berpendidikan.
“Dengan adanya Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, kita memberikan perhatian khusus pada lembaga pendidikan agama agar berkembang dengan dukungan pemerintah daerah. Sedangkan Ranperda Kesehatan Ibu dan Anak adalah upaya kita untuk memastikan kesehatan generasi penerus, yang dimulai sejak lahir,” ujar Pjs. Bupati.
DPRD Kabupaten Luwu Timur berharap dengan disahkannya kedua Ranperda ini, pemerintah daerah akan lebih optimal dalam mendukung pesantren dan memberikan layanan kesehatan yang berkualitas kepada ibu dan anak. Rapat Paripurna ini ditutup dengan keputusan bersama untuk melanjutkan kedua Ranperda ke tahap implementasi sesuai ketentuan peraturan daerah.
Komentar