Luwu Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tambang PT. Panca Digital Solution (PDS), Senin (20/6/22).
Dalam RDP itu, anggota DPRD Badawi Alwi Menanyakan soal poin kesepakatan antara PDS dengan DLH yang tidak ditindaklanjuti oleh PT. PDS, dia juga menanyakan apakah point-point tersebut sudah disampaikan kepada Inspektur Tambang, kementerian Lingkungan Hidup, dan kemeterian ESDM.
Pertanyaan Badawi Alwi saat RDP berlangsung membuat pihak DLH Luwu Timur terdiam tanpa jawaban.
Menurut Badawi semestinya hasil temuan di lapangan dan hasil kesepakatan Pemerintah Daerah Luwu Timur dengan PDS ini sudah ditembuskan ke instansi terkait, termasuk ke DPRD Luwu Timur, sehingga dengan itu DPRD bisa menilai bahwa DLH Luwu Timur sudah menjalankan fungsi pengawasannya dengan transparan.
“Jadi selama ini point-point temuan lapangan dan hasil kesepakatan itu hanya disampaikan ke PDS saja selebihnya disimpan didalam laci meja, ini sistem kerja yang tidak bagus,” Kata Badawi.
Dihadapan DLH, Badawi Alwi mengungkapkan bahwa soal PT. PDS membuat anggota DPRD saling curiga-mencurigai, itu diakibatkan DLH yang tidak pernah menyampaikan hasil kesepakatan dan hasil pengawasan.
”Kita wajib melindungi investasi yang masuk di Luwu Timur, tapi aturan juga jangan diabaikan, memang izin penambangan semua ditentukan di pusat, tapi daerah juga punya kewenangan, salah satunya kewenangan untuk mengawasi dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat proses penambangan tersebut, Inilah yang tidak diketahui oleh publik seperti apa pengawasan yang sudah dilakukan DLH Luwu Timur ini, Karena hasil temuan dan kesepakatan dengan PDS hanya mereka berdua dan tuhan saja yang tahu,” ungkap Badawi. (Ach)
Komentar