oleh

Batas Akhir Penyerahan Nama Cawabup Luwu Timur 30 Agustus

-Luwu Timur-380 views

NARASI LUWU TIMUR — Parpol pengusung belum menyerahkan nama calon Wakil Bupati Luwu Timur ke panitia pemilihan (Panlih) di DPRD Luwu Timur.

Ada empat nama bakal calon (balon) Wakil Bupati Luwu Timur yang telah mendaftar.

Empat nama tersebut adalah Sekretaris DPC Hanura Luwu Timur, Rully Heriawan.

Rully lebih dulu mendaftar sebagai calon Wakil Bupati Luwu Timur pada Rabu (17/5/2022) siang. Rully tercatat menjadi pendaftar pertama.

Kemudian disusul Ketua DPD PAN Luwu Timur, Usman Sadik mendaftar menjadi calon Wakil Bupati Luwu Timur, Rabu siang.

Dua nama lainnya adalah, Muh Taqwa yang mendaftar calon Wakil Bupati Luwu Timur pada Senin (23/5/2022).

Taqwa adalah adik kandung mantan Ketua DPD II Golkar sekaligus Bupati Luwu Timur, Thorig Husler.

Sementara Akbar Andi Leluasa mendaftar calon Wakil Bupati Luwu Timur di Sekretariat DPRD Luwu Timur pada Jumat (27/5/2022).

Sekretaris DPRD Luwu Timur, Aswan Aziz mengatakan panli belum menerima nama calon dari parpol pengusung.

“Batas akhir parpol menyerahkan nama calon Wakil Bupati Luwu Timur ke panli itu 30 Agustus 2022,” kata anggota panli ini, Senin (22/8/2022).

Masa penjaringan calon Wakil Bupati Luwu Timur telah diperpanjang dari mulai 19 Juli sampai 30 Agustus 2022.

Masa penjaringan awal dimulai pada 29 Juni sampai 18 Juli 2022.

Kebijakan itu dikeluarkan Panli DPRD Luwu Timur, sesuai hasil rapat Senin 18 Juli kemarin.

Perpanjangan dilakukan karena sampai saat ini, panitia belum menerima daftar Calon Wakil Bupati Luwu Timur dari partai pengusung.

Sementara itu, panitia pemilihan sudah menyerahkan empat nama bakal calon Wakil Bupati Luwu Timur pada Selasa (28/6/2022).

Empat nama ini diserahkan ke partai pengusung Thorig Husler-Budiman pada Pilkada 2020.

Aswan mengatakan panitia pemilihan sisa menunggu dua nama calon dari parpol pengusung.

Saat Pilkada, ada delapan partai yang mengusung pasangan Husler-Budiman yaitu Golkar (7 kursi), PAN (4 kursi), Gerindra (4 kursi).

Kemudian Hanura (3 kursi), PDIP (3 kursi), PKB, PBB dan PKS masing-masing 1 kursi.

Aswan menambahkan, bila jelang batas akhir parpol pengusung belum memberikan nama calon maka akan kembali dirapatkan.

“Kami juga meminta petunjuk ke Kemendagri soal ini, jika ada petunjuk Kemendagri, itu yanv kami jalankan,” imbuh Aswan. (*)

Komentar