Luwu Timur — Guna mengoptimalkan Pengelolaan keterbukaan informasi publik melalui pejabat Pengelolaan informasi dan Dokumentasi (PPID), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Timur menggelar rapat pengelolaan PPID dengan menghadirkan Dinas Kominfo-SP selaku PPID utama Pemkab. Luwu Timur, yang berlangsung di media center Bawaslu Luwu Timur, Rabu (23/02/2022).
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Rachman Atja menyatakan komitmennya untuk mendukung keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
“Semua badan publik sudah seharusnya memiliki PPID karena hal itu merupakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik termasuk Bawaslu,” jelasnya.
Rachman juga mengatakan, untuk mendukung pengelolaan informasi publik melalui ppid,maka sinergitas dan kolaborasi dengan Kominfo sangat dibutuhkan.
“Banyak hal yang harus kita publikasi dan masyarakat juga harus tahu terkait informasi tersebut, olehnya itu, kami ingin melakukan kolaborasi dengan Kominfo-SP dalam rangka peningkatan kualitas layanan informasi yang ada di Bawaslu Luwu Timur,” ungkapnya.
Rachman berharap, Pokja yang telah terbentuk dapat memberikan input dan output dalam hal perbaikan kualitas layanan informasi yang ada di Bawaslu Luwu Timur.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kominfo-SP Kab. Luwu Timur, Yulius yang didampingi Kepala Bidang Informasi, Komunikasi Publik dan Kehumasan, Hayati Ilyas, mengaku siap mendukung penuh dan berkolaborasi dengan Bawaslu Luwu Timur.
“Karena kami telah dilibatkan dalam pokja PPID, maka kami siap berkolaborasi dengan Bawaslu Luwu Timur,” jelas Yulius
Pada kesempatan itu juga, Yulius memaparkan terkait mekanisme layanan informasi publik sesuai amanah Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Uji konsekuensi informasi yang dikecualikan dan klasifikasi informasi publik di setiap badan publik.
Kegiatan ini diikuti oleh seluruh tim PPID Bawaslu Luwu Timur yang tergabung kedalam kelompok kerja. (Kominfo)
Komentar