Luwu — Seorang pelaut inisial L (40) asal Lanipa Kecematan Ponrang Selatan gauli tiga anak kandungnya hingga bertahun tahun, Rabu (10/08/2022).
Atas perbuatannya maka ia harus berhadapan dengan hukum setelah dilaporkan menggauli 3 orang anak kandungnya yang masih di bawah umur secara bergantian dalam kurun waktu 4 tahun.
Pelaku sering saja melakukan pengancaman kekerasan bahkan sampai melakukan kekerasan terhadap korban pada saat ingin melakukan aksinya dan pelaku mengancam agar tidak memberi tahu kepada saudara-saudaranya atas perbuatannya.
Kejadian terungkap ketika seorang anak melarikan diri dari rumahnya dan menyampaikan perbuatan bapaknya terhadap dirinya ke anggota keluarga, kemudian informasi tersebut sampai di ibu korban, setelah itu anak yang lain menyampaikan perihal perlakuan yang sama ke ibu kandungnya.
Atas perbuatannya terduga pelaku, diancam pidana berdasarkan UU no 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak pasal 81 ayat 5, ayat 3 dan ayat 1.
Ayat 1 paling lama 15 paling kurang 5 tahun, Ayat 3 karena dilakukan keluarga diancam ditambah 1/3 dan Pasal 1 ayat 5 korban lebih dari 1 orang, paling singkat 10 tahun paling lama 20 tahun.
Dalam konferensi pers, Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH,S.I.K., M.SI. mengatakan akan menaruh perhatian khusus dalam kasus rentang terutama anak dan perempuan.
Sejak saya masuk, saya sudah sampaikan akan memberikan perhatian kepada kelompok rentan,” ujar Kapolres Arisandi.
Arisandi melanjutkan bahwa Kasus seperti ini bisa saja banyak yang tidak dilaporkan karena dianggap aib bagi keluarga, tidak mendapat dukungan dari keluarga, korban takut kehilangan pekerjaan atau dikeluarkan dari sekolah.
“Oleh karena itu, personil satreskrim akan mengintervensi dan mengungkapnya, bahkan ketika itu tidak ada laporan namun korbannya adalah anak-anak. Dengan demikian kita berharap, kasus-kasus serupa tidak lagi terjadi pada anak-anak lainnya di kemudian hari.” kunci Arisandi.
Walaupun kejadian tersebut terjadi sejak tahun 2018 tapi ibu korban sama sekali tidak menaruh rasa curiga terhadap apa yang telah dilakukan suaminya terhadap anaknya.
Pihak kepolisian berhasil menyita barang bukti berupa selimut, pakaian, satu potong pipa dan kayu yang digunakan pelaku untuk mengancam korban saat ingin melakukan aksi busuknya. (Mita)
Komentar