oleh

Budiman dan Ibas Berebut Rekomendasi PAN

-Politik-288 views

MALILI, NARASI TANA LUWU — Petahana Budiman Hakim secara resmi mengembalikan formulir pendaftaran Bakal Calon (Balon) Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024 di DPD Partai Amanat Nasional (PAN) diwakili oleh tim pemenangannya, Agus Melas, Senin 27 Mei 2024 malam.

Sementara penantang Petahana, Irwan Bachri Syam atau akrab disapa Ibas, juga mengembalikan formulir pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024 di DPD PAN dilakukan pada siang di hari yang sama.

Pengembalian formulir pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur di DPD PAN Lutim diterima langsung Sekretaris Desk Pemenangan Pilkada PAN, Sulaeman Salama.

Tak hanya Petahana Budiman Hakim dan Ibas yang mengembalikan formulir pendaftaran Balon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur di DPD PAN Lutim, ada juga Petahana Wabup Lutim, Akbar Andi Leluasa yang diwakili oleh Badawi Alwi.

Sekretaris Desk Pemenangan Pilkada PAN Lutim, Sulaeman Salama menegaskan, pihaknya tetap mengakomodir dan memverifikasi para pendaftar Balon Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur 2024.

“Semua akan kami akomodir dan verifikasi, namun kami di DPD PAN Luwu Timur hanya sebatas administrasi memberi dan menerima formulir pendaftaran Balon kepala daerah. Keputusan final yang menentukan ada di pusat,” tegas Sulaiman Salama.

Untuk diketahui, Petahana Budiman Hakim merupakan Ketua DPC PDIP Kabupaten Luwu Timur yang sukses mendongkrak perolehan kursi di DPRD Lutim dari tiga kursi menjadi 10 kursi saat ini.

Sementa Ibas merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Luwu Timur yang juga berhasil menggandakan perolehan kursi di DPRD Luwu Timur dari empat kursi menjadi tujuh kursi.

Meski Partai Politik (Parpol) keduanya sama-sama memenuhi syarat untuk mengusung kandidatnya sendiri sebagai mana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2010 tentang Persyaratan Pengajuan Bakal Pasangan Calon.

Dimana Pasal 4 berbunyi, memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling rendah 15% dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan atau memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling rendah 15% dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Namun kedua Balon Bupati Luwu Timur ini terus melakukan konsolidasi dengan Parpol lainnya dalam menghadapi Pilkada Luwu Timur 2024 ini. (*/Ale)

Komentar