oleh

Dana Stimulan Rumah Rusak Sedang dan Ringan Cair, Ini Tahapan Proses Penyaluran yang Harus Dipenuhi

Luwu Utara, Narasi Baru –Bantuan dana stimulan untuk perbaikan rumah rusak kategori sedang dan ringan akibat banjir bandang pada 13 Juli 2020 lalu, telah cair.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani meminta Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara sebagai penanggungjawab mempercepat penyaluran untuk warga penerima manfaat.

“Saya minta ini dipercepat, targetnya bulan ini bisa rampung untuk tahap pertama, pihak kecamatan hingga aparat desa saya minta pro aktif,” ucap Indah saat memimpin rapat  Sosialiasi Realisasi Dana Bantuan Stimulan di Aula La Galigo, Senin (3/1/2022).

Tidak hanya itu, Indah juga meminta agar mempermudah masyarakat dalam proses penyaluran, terlebih Ia menyebut akan memantau proses penyaluran untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

“Data penerima sudah ada, jadi saya minta jangan persulit warga. Kalau ada yang bermain saya tidak segan non-aktifkan, ini untuk memastikan semuanya tepat sasaran,” tegas bupati perempuan pertama di Sulsel ini yang hadir bersama Wakil Bupati, Suaib Mansur.

Sementara Kepala BPBD Luwu Utara, Muslim Muchtar menjelaskan data validasi oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI mencatat penerima bantuan kategori rusak sedang sebanyak 452, dan 1.982 untuk rusak ringan.

“Sebenarnya data kita rusak ringan itu 515, dan rusak berat 2.242 tapi yang menyetor datanya hanya 466 untuk rusak sedang, dan 2.069 untuk rusak ringan. Sampai di BNPB itu terkoreksi lagi,” kata Muslim.

Adapun tahapan penyaluran bantuan tahap pertama meliputi Rancangan Penggunaan Dana (RAB) dan surat tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh masing-masing penerima bantuan.

Foto copy KTP dan Kartu Keluarga penerima manfaat, Surat Penyataan Kesanggupan menyelesaikan perbaikan rumah, foto lokasi nol % perbaikan rumah, Nomor Rekening Penerima Bantuan dan SK Pokja (Kelompok Kerja).

“Tahapan penyaluran ini berdasarkan regulasi keputusan Kepala BNPB Nomor 27.A Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Bantuan Stimulan Perbaikan Rumah Korban Bencana pada status Transisi Darurat ke Pemulihan,” jelas Muslim.

Terkait besaran bantuan, Muslim menyebut untuk kategori rumah rusak sedang sebesar Rp.25 juta dan rumah rusak ringan Rp.10 juta.

“Adapun jika nilai perbaikan rumah penerima tidak mencapai angka maksimal maka berhak melakukan tambahan pekerjaan sampai mencapai nominal yang ditetapkan, sebaliknya jika nilai perbaikannya melebihi batas maksimal maka menjadi tanggungan penerima manfaat,” sambungnya.

Diketahui, total anggaran dana stimulan yang digelontorkan sebesar Rp 31.120.000.000 terdiri dari Rp 11.300.000.000 untuk rusak sedang  dan Rp 19.820.000.000 untuk rusak ringan bersumber dari BNPB RI. (*)

Komentar