oleh

Diduga Ketua PPS Desa Bassiang Timur Salahgunakan Wewenang

-Luwu-1,077 views

Luwu – Ketua PPS Desa Bassiang Timur diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan meluluskan salah satu peserta yang tiba terlambat di lokasi ujian meski jadwal ujian telah diumumkan beberapa hari sebelumnya bahwa pelaksanaan ujian pada tanggal 26 desember 2023.

Setelah pengumuman hasil ujian seleksi peserta KPPS khususnya di Desa Bassiang Timur ditanggal 29 desember, menimbulkan kontroversi.

Sebagian peserta  protes atas keputusan tersebut, menanyakan kriteria yang digunakan untuk menganggap peserta tersebut lulus, terutama karena ia tiba terlambat di lokasi ujian. Protes ini menciptakan ketidakpuasan di kalangan peserta yang mempertanyakan transparansi dan keadilan dalam proses penilaian. Pihak berwenang diharapkan memberikan klarifikasi yang lebih mengenai kriteria dan alasan di balik keputusan tersebut untuk meredakan kekhawatiran dan memastikan integritas pemilihan.

” kita yang datang tepat waktu dijadikan PAW dan ada yang tidak lulus, sedangkan yang datang tidak tepat waktu bahkan ujian telah selesai baru datang kenapa dia dinyatakan lulus “. Kata salahsatu peserta yang enggan disebutkan namanya

Peserta lain yang juga dinyatakan sebagai PAW mengungkapkan rasa kekecewaannya dengan hasil pengumuman seleksi anggota KPPS di Desa Bassiang Timur
“Kita yang tepat waktu hadir kecewa liat hasilnya”, tuturnya

Peserta tersebut datang disaat semua peserta yang lain telah meninggalkan ruangan, dan ia diduga diistimewakan melakukan ujian seorang diri di dalam ruangan.

Ketidakdisiplinan peserta yang tiba terlambat pada saat ujian dapat menjadi indikasi kurangnya tanggung jawab . Hal ini menciptakan pertanyaan seputar konsistensi penerapan aturan dan standar dalam pemilihan anggota KPPS tersebut. Peserta lainnya yang memahami pentingnya disiplin mungkin merasa bahwa keputusan untuk tetap meluluskan peserta yang terlambat tersebut tidak adil.

Salah satu anggota PPS Desa Bassiang Timur Dian saat dikonfirmasi via whatsapp terkait adanya hal tersebut justru mengatakan
“Kasi ributmi, kita kira kah takutka” tulisnya

Keputusan untuk menjadikan peserta yang tiba tepat waktu sebagai paw dan bahkan ada yang tidak lulus kemudian meluluskan peserta yang datang terlambat dapat memunculkan kebingungan dan ketidakpuasan di kalangan peserta lainnya.

Peserta yang mematuhi waktu dan aturan  merasa tidak adil jika keputusan tersebut terkesan tidak konsisten. Pihak berwenang perlu memberikan klarifikasi terperinci mengenai kriteria dan pertimbangan yang mendasari keputusan mereka untuk menjaga integritas pemilihan.

Ketua PPS Desa Bassiang Timur Askar,  konfirmasi wartawan mengenai kriteria pemilihan anggota KPPS melalui via whatsapp namun hingga saat ini tidak ada respon hingga menimbulkan ke kewatiran para peserta terkait transparansi mengenai penilaian hasil pengumuman tersebut.

Untuk diketahui dua personil PPS Desa Bassiang Timur ketua dan anggotanya dinyatakan lulus PPPK. (Mita)

Komentar