Luwu Timur — Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menahan kepala desa Mabonta, kecamatan Burau HMS, Rabu (22/06/2022). HMS diduga melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan APBDes desa Mabonta tahun anggaran 2019-2021.
Tersangka kades HMS digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan sekira pukul 18.01 wita setelah menjalani pemeriksaan di ruang penyidikan lantai dua Gedung Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Kasi Intel Kejari Luwu Timur, Bara Mantio Irsahara dalam keterangan persnya mengungkapkan, dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka HMS selaku kepala desa Mabonta di antaranya menyalahgunakan kewenangan sebagai kepala desa dalam pengelolaan keuangan desa.
“Tersangka juga diduga mengelola langsung anggaran dana desa terkait pembangunan pekerjaan fisik. Selain itu, tersangka juga melakukan pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan fisik yang seharusnya pengadaan barang dan jasa tersebut dilakukan secara swakelola dan penyedia barang/ jasa dilaksanakan oleh TPK sebagaimana diatur dalam peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengadaan Barang dan Jasa di Desa,” tutur Bara.
Perbuatan lainnya yang dilakukan tersangka adalah membuat bukti pertangungjawaban keuangan secara fiktif seharusnya setiap pengeluaran belanja atas beban APBDes harus didukung dengan bukti yang lengkap dan sah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Luwu Timur Nomor 40 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa.
Bara melanjutkan, akibat perbuatannya tersangka diduga melanggar pasal 2 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Ach)
Komentar