Luwu Timur, Narasi Baru — Dua orang maling sepeda motor ditangkap unit Resmob Polres Luwu Timur, Sulsel.
Keduanya inisial S alias K (40) warga Desa Manurung, Kecamatan Malili, kabupaten Luwu Timur dan A alias F (25) warga Kota Makassar.
Informasi yang dihimpun kalau keduanya merupakan residivis spesialis kasus pencurian.
Keduanya ditangkap di wilayah batas Provinsi Sulsel-Sultra. Namun saat penangkapan, satu orang rekan kedua pelaku inisial E warga Kota Makassar berhasil melarikan diri ke arah hutan.
Kapolres Luwu Timur, AKBP Silvester Mangombo Marusaha Simamora mengatakan, kalau kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres beserta barang bukti berupa 13 unit sepeda motor.
Sementara satu orang rekan pelaku masih dalam daftar pencarian orang, sambungnya lagi, Kamis (23/12/2021).
Dari hasil introgasi kata Silvester, pelaku mengakui bahwa sepeda motor curian ini dipreteli dan sebagian sudah dijual di wilayah Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara.
Adapun kisaran harga motor diperjualkan yakni Rp 2 juta sampai Rp 4 juta perunit. Dan hasil jualannya digunakan untuk pribadi, kata Silvester.
Polisi masih melakukan pengembangan dan mencari 12 unit sepeda motor lainnya, katanya.
Ia pun menjelaskan bahwa beredarnya video penangkapan di sosmed, saya klarifikasi bahwa TKP penangkapan berada ditempat umum yaitu di jalan poros Sulsel-Sultra saat itu arus lalu lintas terhenti dan ada pengendara yang turun dari kendaraanya lalu ia memvideokan peristiwa tersebut lalu diupload di sosmed Facebook.
Untuk pasal yang disangkakan pelaku tambahnya, yakni Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP Subs Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara. (*)
Komentar