oleh

Fraksi PAN Setujui Ranperda Pertanian Organik dan Pengelolaan Perikanan Tangkap serta Budidaya di Luwu Timur

Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dengan bulat menyetujui agar dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), yakni Ranperda Pertanian Organik dan Ranperda Pengelolaan Perikanan Tangkap serta Perikanan Budidaya, dijadikan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur. Kedua Ranperda tersebut dianggap sangat krusial dalam menentukan masa depan Luwu Timur dan berpotensi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ir. Rahman, Juru Bicara Fraksi PAN, menyampaikan pandangannya dalam tanggapannya atas jawaban Bupati dalam sidang Paripurna DPRD Luwu Timur pada Selasa (12/09/2023).

Menurut Rahman, Ranperda tentang Sistem Pertanian Organik adalah implementasi kebijakan pemerintah daerah yang lebih mendalam terhadap program pemerintah pusat dalam menjawab tantangan terkait penataan sektor pertanian yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan menghasilkan produk pangan berkualitas.

Salah satu tujuan utama adalah menyediakan pangan yang sehat dan aman untuk dikonsumsi, karena dalam pertanian organik tidak digunakan zat kimia berbahaya. Hal ini tidak hanya berdampak positif pada kesehatan masyarakat tetapi juga pada perekonomian, yang pada akhirnya meningkatkan kesejahteraan.

Ranperda ini mengadopsi pendekatan ekosistem yang berfokus pada ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam rantai makanan, pemeliharaan kesuburan tanah, pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami, dan upaya untuk meningkatkan keragaman hayati dalam ekosistem.

“Fraksi PAN menyadari bahwa inisiatif perda ini sangat dibutuhkan oleh petani lokal dan seluruh masyarakat Luwu Timur,” ujar Rahman.

Terkait dengan Ranperda tentang Pengelolaan Perikanan Tangkap dan Perikanan Budidaya, Rahman menekankan bahwa peraturan ini relevan dan dapat mendorong kemajuan bagi nelayan dan petani perikanan di Kabupaten Luwu Timur.

Meskipun masih bersifat normatif, Ranperda ini dianggap penting dalam mengatur masalah seperti introduksi ikan dan penggunaan pestisida anorganik dalam budidaya perikanan. Kedua aspek ini telah memengaruhi kualitas lingkungan, dan oleh karena itu, memerlukan komitmen bersama dari berbagai pihak, termasuk swasta, akademisi, dan kelompok nelayan, untuk meningkatkan pengelolaan perikanan dan budidaya yang berkelanjutan, ramah lingkungan, dan sehat.

“Akhirnya, Fraksi PAN menyatakan persetujuan untuk melanjutkan pembahasan kedua Ranperda tahap II tahun 2023 agar dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” tutup Ir. Rahman.

Komentar