oleh

Hanya 13 Jenis Jabatan Terima THR, Kada dan DPRD Tak Dapat

-Ekonomi-483 views

Jakarta – Tidak semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pejabat yang akan diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri tahun ini.

Itu setelah pemerintah meninjau ulang kebijakan belanja negara, termasuk THR, yang mana anggaran itu bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Pasalnya, anggaran yang sedianya dialokasikan untuk THR, dialihkan pada penanganan pandemi Covid-19.

Kebijakan ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) pada 30 April 2020.

”Perubahan kebijakan THR tersebut mencakup pihak yang akan diberikan beserta besarannya,” kata Sri Mulyani dalam salinan surat yang diterima wartawan Minggu (3/5).

Berdasarkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pemberian THR, maka tunjangan itu diberikan hanya kepada 13 jenis jabatan PNS, TNI dan Polri sebagai berikut:

  1. PNS,
  2. Prajurit TNI,
  3. Anggota Polri,
  4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri,
  5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induk,
  6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu,
  7. Penerima gaji terusan PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang meninggal dunia, tewas, atau gugur.
  8. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang dinyatakan hilang,
  9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau berpangkat kolonel ke bawah di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya,
  10. Penerima Pensiun atau Tunjangan
  11. Pegawai nonPNS, pada LNS, LPP, atau BLU,
  12. Pegawai lain yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat dengan kesenangan sesuai UU,
  13. Calon PNS.

Sedangkan untuk PNS yang dikecualikan sebagai penerima THR menurut Sri Mulyani di antaranya:

  1. Pejabat negara; kecuali hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan jabatan kolonel ke bawah di MA.
  2. Wakil Menteri 3. Pimpinan Tinggi atau setara di PNS, TNI, dan Polri
  3. Jabatan fungsional ahli utama atau setara di PNS, TNI, dan Polri
  4. Dewan pengawas BLU
  5. Dewan Pengawas LPP
  6. Staf khusus kementerian
  7. Hakim Ad hoc
  8. Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah)
  9. Pimpinan LNS, LPP, pejabat pengelola BLU, atau setara
  10. PNS, TNI, Polri yang sedang cuti diluar tanggungan negara
  11. PNS, TNI, Polri yang tengah bertugas di luar instansi pemerintah yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (*)

Komentar