Luwu Timur — Kecamatan Malili menjadi lokus terakhir bagi Tim Pengawas Obat dan Makanan Daerah Kabupaten Luwu Timur (Lutim) melakukan pemantauan terkait obat, makanan dan kosmetik yang diperdagangkan oleh pedagang baik di pasar Malili maupun sejumlah toko-toko sekitar pasar, pada Kamis (28/04/2022).
Saat proses pengecekan pelbagai produk yang dijual oleh pedagang, baik tim obat maupun tim pangan terus memberikan edukasi kepada pedagang untuk lebih berhati-hati dalam menerima barang yang ditawarkan oleh distributor. Mengingat banyak barang yang sudah kadaluarsa serta tidak dilengkapi nomor registrasi yang sah dari BPOM.
Kepala Bidang SDK SJ, Masyhuri Rachim beserta Tim Obat dan Kosmetik menekankan agar para pedagang lebih memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile. Sehingga, produk yang dijual bisa dipastikan aman dan tidaknya.
“Dari barang yang ibu jual, cukup banyak kami temukan cream-cream wajah yang tidak memiliki nomor BPOM atau tidak terdaftar. Hal ini, tidak hanya akan merugikan ibu nantinya, tapi juga orang lain yang menggunakannya,” katanya.
Selain itu, ia juga menyampaikan, bagi para pedagang sudah diharuskan secara berkala memeriksa produk yang dijual. Pasalnya, masih banyak ditemukan kosmetik yang expire dua tahun lalu.
“Jadi tanggal produksi, expire, bahan yang terkandung betul-betul harus diperhatikan. Mengingat, jika bahan berbahaya itu terkontaminasi secara langsung ke kulit, tentu itu akan menimbulkan efek buruk,” imbuhnya.
Adapun produk yang ditemukan tidak BPOM dan expire meliputi, paket cream pemutih wajah, lipstik, maskara, handbody, sabun, pewarna kuku, pembersih wajah, minyak rambut, parfum, sampo, sabun dan salep kulit.
Sementara itu, Sekretaris Disdagkop-UKM, Andi Polejiwa Matandung, Ketua tim pangan saat menelusuri pasar Malili kembali menemukan makanan expire yang masih dijajakan ke pembeli baik dalam bentuk kemasan rusak ataupun tidak memiliki izin edar.
“Jangan sampai hal seperti ini terulang kembali, sekali lagi kami menghimbau kepada bapak untuk tidak menjual kembali barang yang telah ditemukan sebelumnya dan barang tersebut tidak kami sita melainkan dipisahkan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, tim pangan kerap kali menemukan produk/bahan kue tidak memiliki izin edar (BPOM) diberbagai toko yang dikunjungi.
“Untuk bahan kue sendiri, terkadang memiliki izin edar dan ada yang tidak. Untuk itu, alangkah baiknya sebelum membeli terlebih dahulu mengecek BPOM yang terdapat pada kamasannya,” harapnya.
Barang yang ditemukan berupa; santan kelapa, sirup botol, susu kaleng, kecap botol dan kemasan, bumbu masakan, kopi kemasan, mie udang, gula-gula, makanan ringan, teh, bumbu kue, mie instan, biskuit, biji selasi, susu kotak.
Tim pengawas obat dan makanan terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Diskominfo-SP, Badan Perencanaan, penelitian dan Pengembangan Daerah, Dinas Perikanan, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Satpol PP, Bagian Ekbang Setdakab Lutim. (*)
Komentar