oleh

Hukum Istri Mencari Nafkah Suami Nganggur Menurut Islam

-Ekonomi-591 views

NARASI TANA LUWU – Dalam Islam, salah satu kewajiban suami adalah memberikan nafkah kepada istri dan anak-anaknya. Nafkah adalah segala sesuatu yang dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan hidup, baik berupa makanan, pakaian, tempat tinggal, kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Nafkah juga mencakup hak-hak istri yang bersifat rohani, seperti kasih sayang, perlindungan, bimbingan, dan penghormatan.

Nafkah merupakan salah satu bentuk tanggung jawab suami sebagai kepala rumah tangga dan pemimpin keluarga. Allah SWT berfirman dalam surat An-Nisa ayat 34:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ ۚ فَالصَّالِحَاتُ قَانِتَاتٌ حَافِظَاتٌ لِلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ اللَّهُ ۚ وَاللَّاتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ ۖ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا

Artinya: Laki-laki itu adalah pemimpin bagi perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka. Sebab itu maka perempuan yang saleh, ialah yang taat kepada Allah lagi memelihara diri ketika suaminya tidak ada, oleh karena Allah telah memelihara (mereka). Perempuan-perempuan yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasehatilah mereka dan pisahkanlah mereka di tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.

Ayat ini menunjukkan bahwa suami memiliki kewajiban untuk menafkahkan istri dan istri memiliki kewajiban untuk taat kepada suami. Hal ini juga dikuatkan oleh hadits Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ لِلنِّسَاءِ خُذْنَ صَدَقَاتِكُنَّ وَاسْتَغْفِرْنَ اللَّهَ فَإِنِّي رَأَيْتُكُنَّ أَكْثَرَ أَهْلِ النَّارِ فَقَالَتْ امْرَأَةٌ مِنْهُنَّ وَبِمَ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ تُكْثِرْنَ اللَّعْنَ وَتَكْفُرْنَ الْعَشِيرَ مَا رَأَيْتُ مِنْ نَاقِصَاتِ عَقْلٍ وَدِينٍ أَذْهَبَ لِغَلِيظِ الرَّجُلِ مِنْ إِحْدَاكُنَّ قَالَتْ وَمَا نُقْصَانُ دِينِنَا وَعَقْلِنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَلَيْسَ شَهَادَةُ الْمَرْأَةِ مِثْلَ نِصْفِ شَهَادَةِ الرَّجُلِ قَالَتْ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ عَقْلِهَا أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قَالَتْ بَلَى قَالَ فَذَلِكَ مِنْ نُقْصَانِ دِينِهَا

Artinya: Dari Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda kepada para wanita: “Ambillah sedekah kalian dan mintalah ampun kepada Allah, karena sesungguhnya aku melihat kalian adalah mayoritas penghuni neraka.” Lalu seorang wanita dari mereka bertanya: “Dengan apa ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Kalian banyak melaknat dan kufur kepada suami. Aku tidak melihat dari kaum yang kurang akal dan agamanya lebih mengalahkan hati seorang laki-laki yang keras daripada salah seorang di antara kalian.” Wanita itu bertanya: “Apa kekurangan agama dan akal kami ya Rasulullah?” Beliau menjawab: “Bukankah kesaksian seorang wanita itu setengah dari kesaksian seorang laki-laki?” Wanita itu menjawab: “Benar.” Beliau berkata: “Itulah dari kekurangan akalnya. Bukankah jika ia haid tidak shalat dan tidak berpuasa?” Wanita itu menjawab: “Benar.” Beliau berkata: “Itulah dari kekurangan agamanya.”

Hadits ini menunjukkan bahwa wanita memiliki kekurangan akal dan agama dibandingkan dengan laki-laki, sehingga mereka membutuhkan bimbingan dan perlindungan dari suami. Oleh karena itu, suami harus memberikan nafkah kepada istri sesuai dengan kemampuan dan keadaannya.

Namun, bagaimana jika suami tidak mampu memberikan nafkah karena tidak memiliki pekerjaan, sakit, atau meninggal dunia? Apakah istri boleh mencari nafkah untuk membantu suami atau menghidupi keluarganya? Bagaimana hukumnya dalam Islam?

Dalam hal ini, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Sebagian ulama berpendapat bahwa istri tidak boleh mencari nafkah, karena itu bukan kewajibannya. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa istri boleh mencari nafkah, asalkan dengan izin suami dan tidak melanggar syariat Islam. Sebagian ulama lagi berpendapat bahwa istri wajib mencari nafkah, jika suami tidak mampu dan tidak ada orang lain yang bisa menafkahinya.

Berikut ini adalah beberapa pendapat ulama tentang hukum istri mencari nafkah:

  • Pendapat pertama: Istri tidak boleh mencari nafkah, karena itu bukan kewajibannya. Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Quran surat Al-Ahzab ayat 33 yang menyuruh istri untuk tetap di rumah dan tidak berhias seperti orang-orang jahiliyah1.
  • Pendapat kedua: Istri boleh mencari nafkah, asalkan dengan izin suami dan tidak melanggar syariat Islam. Pendapat ini didasarkan pada kaidah fiqih yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang tidak ada dalil yang melarangnya, maka hukumnya adalah mubah atau boleh2.
  • Pendapat ketiga: Istri wajib mencari nafkah, jika suami tidak mampu dan tidak ada orang lain yang bisa menafkahinya. Pendapat ini didasarkan pada kaidah fiqih yang mengatakan bahwa segala sesuatu yang diperlukan untuk menjalankan kewajiban, maka hukumnya adalah wajib3.

Semua pendapat ini memiliki dalil dan argumentasi masing-masing, sehingga tidak ada yang bisa dikatakan benar atau salah secara mutlak. Yang terpenting adalah istri harus mempertimbangkan keadaan dan kepentingan keluarganya, serta mengutamakan hak-hak suami sebagai pemimpin rumah tangga

Komentar