MALILI, NARASI TANA LUWU – Buntut dari banyaknya keluhan warga soal adanya kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu Timur menggelar rapat koordinasi (Rakor) di Aula Tribrata, Selasa (17/9/2024).
Rakor itu digelar upaya mencegah terjadinya penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.
Rakor itu menghadirkan Dinas terkait seperti Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian (Disdagkop UKM-P), Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) dan seluruh pengelola SPBU dan SPBU Nelayan yang ada di Luwu Timur.
Dalam kesempatan itu, Wakapolres Luwu Timur, Kompol Samsul yang memimpin rapat koordinasi mengatakan, rakor tersebut dilakukan agar penyaluran BBM disubsidi Pemerintah tepat sasaran.
Sementara Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK-P Kabupaten Luwu Timur, Senfry Oktavianus yang hadir dalam rakor itu mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada jajaran Polres Luwu Timur untuk memfasilitasi kegiatan ini.
“Tentu kami salut dan mengapresasi langkah (Rakor) semacam ini. Point-point yang dituangkan sangat bagus,” ujar Senfry Oktavianus.
Dirinya berharap, para pengelola SPBU bisa merealisasikan butir-butir komitmen yang telah disepakati sehingga distribusi BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran.
“Semua pihak harus berpartisipasi dalam pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi,” pungkasnya.
Dalam rakor itu pula, Kanit Tipidter Polres Luwu Timur menyebutkan, boleh melakukan pembelian dengan rekomendasi dari Dinas terkait.
Karena aturan kata dia membolehkan hal itu. “Tetapi ini banyak masyarakat yang tidak tau, sehingga fenomena ini menjadi viral di media sosial,” katanya.
Dalam rakor itu, disepakati 8 butir komitmen para pengelola SPBU se Kabupaten Luwu Timur:
- Bahwa Selaku pengelola SPBU akan selalu mengawasi dan memberikan arahan kepada seluruh karyawan/ operator SPBU yang melakukan pengisian BBM bersubsidi.
- Selaku pengelola SPBU tidak akan melayani mobil yang ingin melakukan pengisian lebih dari satu kali dengan menggunakan barcode kendaraan lain.
- Selaku pengelola SPBU tidak akan melayani pengisian jerigen tanpa adanya surat rekomendasi dan tanda tulisan dinas asal rekomendasi pada jerigen.
- Selaku pengelola SPBU tidak akan melayani pengisian jerigen apabila yang datang bukan pemilik surat rekomendasi dari dinas terkait dan surat rekomendasi wajib dibawa pada saat pengisian untuk diparaf oleh petugas SPBU sesuai dengan jumlah pengisian BBM.
- Selaku pengelola SPBU akan mendahulukan kendaraan umum (Bus, Truk, Ekspedisi antar Propinsi), yang mengantri daripada pengisian BBM pada jerigen dan pengisian BBM hanya boleh dilakukan karyawan / operator SPBU dengan menggunakan pakaian seragam SPBU.
- Selaku pengelola SPBU siap mengikuti segala peraturan perundang-undangan maupun peraturan pemerintah yang berlaku pada SPBU.
- Apabila kami selaku pengelola SPBU tidak mematuhi sebagaimana yang telah diuraikan pada butir 1-6 di atas maka kami bersedia diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Bahwa selaku pengelola SPBU bertanggung jawab apabila di kemudian hari ditemukan adanya penyalahgunaan BBM yang bersumber dari SPBU yang kami kelola, maka kami bersedia dilaporkan kepada pihak Pertamina wilayah dan BPH Migas untuk proses pencabutan izin operasional SPBU. (*)
Komentar