oleh

Komisi III DPRD Lutim Gelar RPD Dengan Linghup Terkait PT PDS

Luwu Timur – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait tambang PT. Panca Digital Solution (PDS), Senin (20/6/22).

Dalam RDP yang berlangsung, Komisi III DPRD Luwu Timur menilai DLH lebih cenderung melakukan pembinaan terhadap PT. PDS ketimbang meneggakkan aturan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup juga dicerca beberapa pertanyaan oleh Komisi III seputar aktivitas PT. PDS.

Dari pembahasan hari ini terkait aktivitas PDS, DLH tadi sudah menyebut ada sejumlah point kesepakatan yang disarankan DLH Luwu Timur tidak dilaksanakan PT.PDS, Pertanyaan saya berdasarkan kewenangan yang dimiliki daerah terhadap aktivitas PDS ini apakah aktivitas PDS saat ini sudah dibenarkan secara aturan atau tidak,” Ujar Abduh selaku Anggota Komisi III DPRD.

Kepala DLH Andi Makkaraka mengatakan bahwa, pihaknya sudah bekerja professional menghadapi PT. PDS, disisi lain DLH juga mendukung investasi yang menurutnya sangat sulit mendatangkan investor di Luwu Timur.

Kami melakukan pembinaan terhadap PDS terhadap hal-hal yang belum mereka penuhi sekaitan dengan operasional penambangan yang mereka lakukan saat ini, soal layak atau tidaknya, itu terpulang kepada Inspektur Tambang, karena dialah yang berhak menutup kegiatan penambangan PT PDS,” Kata Andi Makkaraka. (Ach)

Komentar