oleh

Lagi, Polres Luwu Timur Ungkap Peredaran Narkotika

* Tiga Diduga Tersangka Diamankan Bersama Barang Bukti Sabu Seberat 0,12 Gram

MALILI , NARASI TANA LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Senin (7/10/2024) baru-baru ini.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan tiga orang terduga pelaku masing-masing berinisial RN (21), SP (50), dan GN (24). Ketiganya diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

Dari ketiga pelaku, polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 0,12 gram yang disimpan di dalam sachet, serta alat hisap sabu dan beberapa plastik sachet bekas.

Kasubsi Humas Polres Luwu Timur, Bripka A. Muh. Taufik, saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan itu.

“Ya, ada tiga orang diamankan. Dari ketiganya ditemukan barang bukti sabu seberat kurang lebih 0,12 gram dan alat hisap sabu,” ujar Taufik, Rabu (9/10/2024) dalam keterangan resminya.

Ketiga tersangka langsung digelandang ke Mapolres Luwu Timur untuk menjalani proses pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Akibatnya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berdasarkan aturan tersebut, ketiganya terancam pidana penjara maksimal 4 tahun.

Lebih jauh Bripka Taufik menegaskan, Polres Luwu Timur berkomitmen dalam memberantas peredaran narkoba.

“Kami akan terus berupaya maksimal untuk menjaga wilayah Luwu Timur dari peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari peredaran gelap narkotika,” kunci Taufik. (*)

Komentar