oleh

Presdir PT PDS Kirim Surat Pernyataan Kepada Pemkab Lutim

-Luwu Timur-628 views

Luwu Timur – Dalam hitungan jam saja Penghentian Sementara aktivitas PT PDS di Jalan Pemkab Lutim menuju Pelabuhan Waru-Waru Malili Luwu Timur sudah tidak berlaku lagi. Pasalnya Presiden Direktur PT PDS sudah membuat sepucuk surat pernyataan yang harus mereka penuhi.

Surat Pernyataan PT PDS ini ditanda tangani langsung oleh Witman Budiarta selaku Presiden Direktur PT PDS, tertanggal 31 Mei 2022.

Dalam pernyataannya PT PDS berbunyi:

1. Perusahaan Bersedia memenuhi kewajiban pajak daerah dan retribusi daerah.

2. Perusahaan bersedia memberikan kontribusi lainnya kepada pemerintah daerah dalam bentuk hibah daerah sejak dimulainya kegiatan pertambangan (Penjualan).

3.Untuk Pelaksanaan Teknis sebagai mana dimaksud, pada angka 2, akan dibahas bersama sebelum dilakukan penyangkutan berikutnya.

4. Perusahaan bersedia memberikan informasi ke pemerintah daerah yang berhubungan dengan kewajiban perusahaan pada pemerintah pusat maupun ke pemerintah daerah.

Ini adalah Surat Pernyataan PT PDS terhadap Pemerintah Daerah Luwu Timur terkait dengan Dinas Pendapatan Daerah.

Surat Pernyataan inilah yang membuat penghentian sementara di akses masuk pelabuhan Waru–Waru dicabut. Sehingga malam tadi sekitar pukul 20.00 WITA aktivitas pengiriman ore nickel di Pelabuhan Waru-Waru berjalan lancar lagi.

Untuk diketahui PT PDS membuat Tiga Pucuk Surat Pernyataan. Ada Surat Pernyataan dengan Pemda Lutim lewat Dinas Perhubungan, ada Juga Surat Pernyataan PT PDS dengan Dinas Lingkungan Hidup Luwu Timur. Yang sudah diketahui oleh publik baru isi Surat Pernyataan dengan Dinas Pendapatan Daerah. (Ach)

Komentar