NARASI LUWU — Team Resmob Polres Luwu di Back Up TMC (Team Monitoring Centre) Polda Sulsel bekerjasama Team Resmob Polres Sidrap berhasil amankan 3 pelaku tindak pidana penipuan online di Kelurahan Lindajang, Kecamatan Suli Barat, Kabupaten Luwu, Selasa (12/09/2022).
Berhasil ditangkap tiga Pelaku Tindak Pidana Penipuan Online yang diantaranya Suami Istri, HE (33) Alias Bpk Alif, HA (27), RI (22) Alias Mama Alif, ketiga pelaku ini berasal dari kabupaten Sidrap, kecamatan Watampulu.
Berawal dari postingan pelaku melalui akun Facebook yang diberi nama ‘DIANAMASHOP’ kemudian dibagikan di beberapa Grub Dagang Online, postingan berisi barang jualan berupa sepeda listrik mencantumkan harga yang cukup murah alias promo sehingga korbanpun tergiur dan langsung menghubungi nomor telepon yang tertera dalam postingan akun shop tersebut.
Setelah menghubungi nomor telepon pelaku, korban langsung diarahkan untuk melakukan transaksi melalui Top Up Akun DANA, BRI Briva dan Bank PERMATA mencapai total Rp.11.425.000, hingga uang berhasil ditransfer namun sepeda listrik tersebut tak kunjung dikirim.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Jon Paerunan,SH mengatakan bahwa berdasarkan Laporan Polisi LP/ 256/IX /2022 /Polda Sulsel/Res. Luwu/SPKT, Tgl. 09 September 2022, pelapor An Inmar.
“Awalnya Korban melihat postingan Akun facebook ‘DIANAMANASHOP’ di beberapa Grub Dagang Online yang memposting sepeda listik dengan harga murah (promo) hingga korban menghubungi nomor telfon yang ada pada postingan tersebut dan akhirnya korbanp mengirimkan uang melalui Top Up Akun Dana, dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp.11.425.000”. Kata Jon
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, SH., S.I.K., M.Si mengatakan bahwa berdasarkan hasil lsdik yang diperoleh di lapangan bahwa pelaku yang melakukan penipuan Online menggunakan akun Facebook ‘DIANAMANASHOP’ yakni jaringan pelaku penipuan online wilayah Sidrap sehingga kemudian dilakukan kordinasi dengan TMC (Team Monitoring Centre) Resmob Polda Sulsel dan Team Resmob Polres Sidrap hingga kemudian diketahui identitas masing-masing pelaku, ketiganya warga Kelurahan Batulappa, Kecematan Watampulu, Kabupaten Sidrap.
“Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti uang Tunai sebesar Rp. 611.000; (Enam Ratus Sebelas Ribu Rupiah), 4 Unit Handphone, 1 Buah ATM Bank BRI, 1 Buah dompet yang berisi KTP dan 1 lembar STNK Sepeda Motor, Modus Pelaku adalah mencari korban di Medsos FB Group Jual Beli Dagang dengan menawarkan Sepeda listrik murah”, ujar Arisandi.
“Kepada ketiga tersangka kita akan jerat pasal UU ITE dengan Pasal 45a ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 378 KUHP,” tutup AKBP Arisandi. (Mita)
Komentar